Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin No.3 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo 96138

Tugas dan Fungsi

TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas dibidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kantor Wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :

  1. Penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran, serta penyampaian   pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan
  2. Penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah
  3. Pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran
  4. Pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran
  5. Pembinaan teknis sistem akuntansi
  6. Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah
  7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan
  8. Pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan negara bukan pajak
  9. Pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara
  10. Verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
  11. Pelaksanaan kehumasan
  12. Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search