Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat dapat menyusun dan menyelesaikan Kajian Fiskal Regional (KFR) Triwulan II Tahun 2020. KFR merupakan output pelaksanaan tugas Kanwil DJPb yang memiliki fungsi pembinaan, koordinasi, supervisi, dan representasi Kementerian Keuangan di daerah selaku pengelola fiskal sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organasisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal DJPb.
KFR ini disusun berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 61/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Kajian Fiskal Regional. Penyusunan KFR ini telah melalui proses pengumpulan data dan informasi dari berbagai pihak sehingga substansi KFR diharapkan telah memuat informasi kondisi fiskal Provinsi Kalimantan Barat yang komprehensif dan berguna kepada stakeholders regional Provinsi Kalimantan Barat.
Laporan Kajian Fiskal Regional Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat Triwulan II Tahun 2020 dapat diunduh di sini