Dalam rangka mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran strategis serta pencapaian IKU, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat melakukan serangkaian analisis guna mewujudkan strategi organisasi. Strategi organisasi tersebut disusun berdasarkan analisis lingkungan eksternal dan internal.
Dari penyusunan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa strategi organisasi Kanwi DJPb Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 adalah strategi agresif atau ekspansif (Strenght-Opportunity). Strategi ini dapat ditempuh dengan menggunakan kekuatan internal untuk memanfaatkan peluang eksternal. Beberapa alternatif strategi ekspansif yang dapat diimplementasikan, antara lain:
1. Pimpinan memberikan penugasan kepada pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi SDM;
2. Memanfaatkan komitmen dan kualitas kepemimpinan untuk pengembangan peran baru DJPb di daerah;
3. Optimalisasi penggunaan platform digital sebagai sarana komunikasi dan publikasi yang efektif;
4. Optimalisasi kejelasan aturan dan SOP dalam pelaksanaan tugas sebagai sarana pengembangan peran DJPb di daerah.
![]() |
![]() |
![]() |
|
|
|
Dalam rangka mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran strategis serta pencapaian IKU, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat melakukan serangkaian analisis guna mewujudkan strategi organisasi. Strategi organisasi tersebut disusun berdasarkan analisis lingkungan eksternal dan internal.
Dari penyusunan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa strategi organisasi Kanwi DJPb Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 adalah strategi agresif atau ekspansif (Strenght-Opportunity). Strategi ini dapat ditempuh dengan menggunakan kekuatan internal untuk memanfaatkan peluang eksternal. Beberapa alternatif strategi ekspansif yang dapat diimplementasikan, antara lain:
1. Pimpinan memberikan penugasan kepada pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi SDM;
2. Memanfaatkan komitmen dan kualitas kepemimpinan untuk pengembangan peran baru DJPb di daerah;
3. Optimalisasi penggunaan platform digital sebagai sarana komunikasi dan publikasi yang efektif;
4. Optimalisasi kejelasan aturan dan SOP dalam pelaksanaan tugas sebagai sarana pengembangan peran DJPb di daerah.
Tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan |
Fungsi a. penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran; b. pelaksanaan bimbingan teknis clan supervisi atas pelaksanaan anggaran; c. penyusuaian reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran; d. pembinaan teknis sistem akuntansi; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer; f. pelaksapaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah; g. pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU); h. pelaksariaan· monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); i. pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjamari, dan kredit program di daerah; j. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara; k. pelaksariaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah; l. pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN); m. pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan; n. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management); o. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); p. pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK); q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja; r. pelaksanaan kepatuhan internal; dan s. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah. |
Peta Strategi adalah suatu dashboard yang memetakan sasaran strategis organisasi dalam suatu kerangka hubungan sebab akibat yang menggambarkan keseluruhan perjalanan strategi organisasi dalam mewujudkan visi dan misi. Peta strategi menggambarkan cara pandang organisasi dalam mengelola kinerjanya dari berbagai perspektif. Peta strategi di lingkungan Kementerian Keuangan secara umum menggunakan 4 (empat) perspektif, yaitu:
1. Perspektif Stakeholder, mencakup Sasaran Strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan sehingga dinilai berhasil dari sudut pandang stakeholder;
2. Perspektif Customer, mencakup Sasaran Strategis yang ingin diwujudkan organisasi untuk memenuhi harapan customer dan/atau harapan organisasi terhadap customer;
3. Perspektif Internal Process, mencakup Sasaran Strategis yang ingin diwujudkan melalui rangkaian proses yang dikelola organisasi dalam memberikan layanan serta menciptakan nilai bagi stakeholder dan customer (value chain);
4. Perspektif Learning and Growth mencakup Sasaran Strategis yang berupa kondisi ideal atas sumber daya internal organisasi yang ingin diwujudkan atau yang seharusnya dimiliki oleh organisasi untuk menjalankan proses bisnis guna menghasilkan output atau outcome organisasi yang sesuai dengan harapan customer dan stakeholder.
|
VISI“Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat regional” |
||
|
MISI
|
||
|
MOTTOMembangun Negeri dari Perbatasan |
||
|
JANJI LAYANANBersih Hati, Tegak Integritas, Kerja Profesional |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan unit instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang sebelumnya merupakan unit vertikal dari Direktorat Jenderal Anggaran. Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran pada awalnya merupakan penyempurnaan dari jawatan perbendaharaan dan kas-kas negara, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 17 April 1975 tentang pembentukan 11 Kanwil Ditjen Anggaran di beberapa ibukota propinsi yang membawahi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN).
Reformasi birokrasi di bidang keuangan negara lahir enam tahun setelah orde reformasi berdiri dan telah mengalami sejarah panjang lebih dai satu dekade. Reformasi itu tidak akan pernah berhenti, namun akan terus mengalami perubahan sesuai tuntutan zaman. Semuanya dimulai dengan reposisi pemisahan peran antara kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan administratif (administrative beheer) dan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan komptabel (komptabel beheer) dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Provinsi Kalimantan Barat terletak di bagian barat pulau Kalimantan atau di antara garis 2o08’ LU serta 3o05’ LS serta di antara 108o0’ BT dan 114o10’ BT pada peta bumi. Berdasarkan letak geografis yang spesifik ini maka daerah Kalimantan Barat tepat dilalui oleh garis Khatulistiwa (garis lintang 0o) tepatnya di atas Kota Pontianak. Karena pengaruh letak ini pula maka Kalimantan Barat adalah salah satu daerah tropik dengan suhu udara cukup tinggi serta diiringi kelembaban yang tinggi.
Ciri-ciri spesifik lainnya adalah wilayah Kalimantan Barat termasuk salah satu provinsi di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara asing, yaitu dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia Timur. Dengan posisi ini, Kalimantan Barat menjadi salah satu Provinsi di Indonesia yang secara resmi telah mempunyai akses jalan darat untuk masuk dan keluar dari negara asing. Hal ini dapat terjadi karena antara Kalimantan Barat dan Sarawak telah terbuka jalan darat antar negara Pontianak – Entikong – Kuching (Sarawak, Malaysia) sepanjang sekitar 400 km dan dapat ditempuh sekitar enam sampai delapan jam perjalanan.
Sejak berdiri tahun 1989, Kanwil DJA Pontianak awalnya berlokasi di Jalan Daeng Abdul Hadi No.1 Pontianak. Seiring dengan terjadinya reorganisasi di lingkungan DJA, Kanwil DJA Pontianak yang sekarang menjadi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat berpindah alamat ke Jalan Karel Satsuit Tubun Nomor 36 Pontianak yang bersebelahan lokasinya dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pontianak.