Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi PPK Satuan Kerja Pengelola APBN. Pada Tanggal 6 Oktober 2021, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Kegiatan Penyegaran (Refreshment) PPSPM Tahun 2021 Tahap Ke-II. Adapun daftar peserta refreshment berdasarkan hasil pendaftaran oleh satuan kerja Wilayah Pembayaran KPPN Banjarmasin, Tanjung, Kotabaru, pelaihari dan Barabai. Mengingat kondisi Pandemi Covid-19yang masih terjadi, kegiatan Refreshment PPSPM dilaksanakan melalui video conference menggunakan aplikasi zoom meeting dengan protokol kesehatan.
Kegiatan penyegaran PPSPM ini bertujuan :
- Penilaian kompetensi yang merupakan milistone dari pengembangan kompetensi pejabat perbendaharaan
- K/L Memiliki dan mengelola SDM yang professional dan kompeten di bidang Keuangan Negara
- Meningkatkan peran Menteri Keuangan c.q. DJPb dalam pembinaan dan pengembangan kompetensi bagi KPA, PPK dan PPSPM
Demikian disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb Kalsel Bpk Sulaimansyah dalam penyampaian sambutan sekaligus pembukaan acara refreshment. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi secara bergantian sebagai berikut:
- Materi I Mekanisme Pembayaran dalam rangka Pelaksanaaan APBN oleh Yoyok Yulianto Kabid PPA I
- Materi II Pengujian dan perintah pembayaran oleh Abdul Ghofur
- Materi III Pembebanan dan Penerbitan SPM oelh Abdul Ghofur
- Materi IV Perpajakan : Kewajiban Perpajakan PPSPM dan PMK-231/PMK.03/2019 oleh Hafiz Yusuf
Kegiatan yang dimulai dari pukul 09:00 sampai dengan 15:00 WITA dan diikuti oleh sekitar 40 an PPSPM, acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan penyegaran kepada PPSPM mengenai seluruh proses Pengelolaan dan Pelaksanaan Keuangan Negara di masing- masing instansi nya.