Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Berita

Seputar Kanwil DJPb

8 BLT Segera Cair, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel Sulaimansyah Harapkan Masyarakat Membeli Kebutuhan Sesuai Peruntukannya

BANJARMASIN - Sebuah Kabar yang sangat baik bagi masyarakat Indonesia, termasuk Kalimantan Selatan.
 
Informasi yang kami terima menyebutkan, Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat mulai April 2022.
 
Kesemua bantuan ini akan disalurkan dalam bentuk uang tunai. 
Bantuan sosial ini dilakukan mengingat kondisi masyarakat yang sedang kesulitan di tengah kondisi pandemi.
 
Terlebih adanya momen bulan puasa Ramadhan dan Lebaran 2022.
 
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel Sulaimansyah mengatakan, saat ini Indonesia dihadapkan pada 3 tantangan besar;  yaitu pertama, dampak pandemik covid19 yang masih dalam proses pemulihan ekonomi;  kedua, adalah kenaikan harga komoditas global sebagai akibat geopolitik yang memanas dampak perang Rusia vs Ukraina;  dan ketiga adalah kenaikan Cost Of Fund sebagai akibat normalisasi kebijakan moneter The Fed. Disamping itu,  juga saat ini kita memasuki bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri yang meningkatkan kebutuhan masyarakat, baik pangan maupun energi.
 
Menurut Sulaimansyah, menghadapi hal tersebut, Pemerintah hadir melalui instrument APBN yang merespon perkembangan tantangan tersebut, lebih khusus untuk menjaga daya beli masyarakat melalui bantalan perlindungan sosial yang terus semakin tebal membantu masyarakat.
 
Untuk 8 BLT tersebut, berikut adalah daftar bantuan sosial yang akan disalurkan kepada masyarakat:
 
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Besaran bantuan PKH yang didapat mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per orang dalam satu keluarga.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dan dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
 
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
alias Kartu Sembako, merupakan bantuan sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap keluarga.
Dana bantuan sembako akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus.
Dana ini tidak diperkenankan untuk membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.
 
Untuk penekanan hal ini, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel Sulaimansyah
mengatakan, agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membeli kebutuhan yang bermanfaat.
 
"Kepada masyarakat yang menerima bantuan sosial, agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membeli kebutuhan yang bermanfaat sesuai peruntukannya dan tidak digunakan untuk membeli kebutuhan yang tidak/kurang bermanfaat, seperti dipakai untuk beli rokok, dan lain sebagainya," harap Sulaimansyah.
 
3. BLT Dana Desa.
Disalurkan dengan besaran anggaran sebesar 40 persen dari Dana Desa.
Program BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000/keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.
 
4. Kartu Prakerja.
Saat ini, program Kartu Prakerja telah memasuki gelombang 25 dan hasil seleksinya sudah diumumkan pada Rabu (6/4/2022).
Para penerima akan mendapat dana Rp 1 juta untuk mengikuti pelatihan dan 2 insentif lainnya.
Dana insentif pertama diberikan pasca-pelatihan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Dana insentif kedua diberikan setelah mengisi survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu setiap survei.
 
5. BLT Minyak Goreng.
Besaran dari BLT minyak goreng adalah Rp 100 ribu setiap bulannya.
Diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu.
 
6. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
 Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6 – 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.
Diberikan berbeda antara jenjang pendidikan, yaitu siswa SD sederajat Rp 450 ribu/tahun; siswa SMP sederajat Rp 750 ribu/tahun; dan siswa SMA sederajat Rp 1 juta/tahun.
 
7. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Alias BLT UMKM adalah bantuan yang disalurkan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebanyak sekitar 12 jutaan. Uang yang diterima pelaku usaha mencapai Rp 600.000 per penerima.
 
8. Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Merupakan bantuan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.
Para pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp 1 juta dengan sasaran sebanyak 8,8 juta orang.(juns)
 
(Sumber data :  nesiatime.com/ Yar/Hnm)
Dilengkapi juns.
 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search