Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Gugus Kendali Mutu Pengarusutamaan Gender: Tujuh Prasyarat Implementasi PUG

Berdasarkan SE-116/PB/2017 tentang Implementasi Pengarusutamaan Gender di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, salah satu visi pembangunan Negara Indonesia adalah mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan. Pemerataan pembangunan dan berkeadilan tersebut dicapai melalui peningkatan pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan sosial secara menyeluruh, keberpihakan kepada masyarakat, kelompok dan wilayah/daerah yang masih lemah, menanggulangi kemiskinan, serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai unit eselon satu di bawah Kementerian Keuangan mempunyai peran strategis dalam implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG). Strategi PUG tersebut diimplementasikan di seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kantor Pusat DJPb, Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sebagai upaya meningkatkan pemahaman pegawai Kanwil DJPb mengenai konsep, prinsip, dan strategi PUG, digelar Gugus Kendali Mutu (GKM) dengan topik Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Jumat (16/12/2022). Tema PUG pada GKM kali ini mengangkat tujuh prasyarat implementasi PUG di Kementerian Keuangan. Ibu Ismiyati sebagai Duta PUG dari Kantor Wilayah DJPb Provinsi Kalsel sekaligus bertindak sebagai narasumber menuturkan tujuh prasyarat dalam implementasi pengarusutamaan gender di lingkungan kementerian Keuangan.

Tujuh prasyarat implementasi PUG tersebut terdiri atas prasyarat aspek organisasi dan aspek non organisasi. Prasyarat aspek organisasi meliputi komitmen politik dan kepemimpinan kelembagaan, kebijakan responsif gender, kelembagaan, dan sumber daya. Sementara itu, prasyarat aspek non organisasi meliputi data terpilah, alat analisis, dan partisipasi masyarakat.   

Implementasi prasyarat PUG di Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan sendiri sudah dapat direalisasikan, seperti aspek komitmen dan arahan pimpinan, kebijakan responsif gender khususnya peraturan pelaksanaan tusi, kelembagaan, dan sumber daya. Sementara itu, prasyarat seperti data terpilah dan sarana prasarana (toilet bagi difabel) masih on track tahap penyelesaian. Melalui GKM PUG ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran akan implementasi prasyarat PUG di lingkungan Kanwil DJPb Kalimantan Selatan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search