Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan merupakan salah satu wujud dari komitmen Kementerian Keuangan untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas, terutama menyangkut aspek
kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (proses bisnis), dan sumber daya manusia (SDM). Sebagai bentuk dukungan terhadap reformasi birokrasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti penilaian akselerasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2021 ini. Hal ini sejalan dengan Nota Dinas dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor ND-303/PB.1/2021 tentang Penetapan Unit Kerja yang Mengikuti Penilaian Akselerasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2021; Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-43/PB/2019 tentang Pedoman Akselerasi Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor 814/PB/2016 tentang Pedoman Akselerasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Berbagai wujud publikasi telah dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bukti komitmen dan dukungan dalam perwujudan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) seperti pemasangan spanduk Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di halaman depan kantor yang dapat dilihat oleh satuan kerja dan masyarakat luas serta publikasi lainnya melalui media sosial.
Dengan adanya publikasi Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ini diharapkan seluruh pegawai, satuan kerja, dan masyarakat luas dapat mengetahui dan mendukung perwujudan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)