Dengan telah berakhirnya triwulan I 2020, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau selaku representasi Kementerian Keuangan dalam pengelolaan pelaksanaan anggaran sekaligus pembina satker Kementerian Negara/ Lembaga di bidang Perbendaharaan Negara di daerah, berinisiatif melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor PMK-262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam pelaksanaannya, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran pada Triwulan I Tahun Anggaran 2020 dilakukan dalam bentuk Dialog Kinerja Satker yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 23 April 2020.
Ada yang berbeda dengan pelaksanaan DKS kali ini, jika biasanya dilaksanakan melalui interaksi tatap muka langsung dengan petugas satker, maka di tengah pandemi covid 19 saat ini, pelaksanaan DKS dilaksanakan melalui video conference dengan menggunakan aplikasi zoom. Bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan untuk melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid 19.
Teguh Dwi Nugroho, selaku Kepala Kanwil DJPB Provinsi Kepulauan Riau membuka Dialog Kinerja Satker dengan memberikan sambutan mengenai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan memberikan apresiasi atas capaian yang sangat baik di triwulan I ini dengan niai 97,75% sekaligus memotivasi kepada 26 satker yang menghadiri DKS agar dapat ditingkatkan lagi dengan mematuhi tata kelola pelaksanaan anggaran dalam pelaksanaan anggaran triwulan berikutnya walau di tengah keadaan pandemi wabah COVID-19
Materi selanjutnya diisi oleh Dani Ramdani selaku Kepala Bidang PPA I Kanwil DJPB Provinsi Kepulauan Riau yang memaparkan lebih detail terkait IKPA baik dari segi filosofi maupun 3 aspek utama (yaitu aspek perencanaan, aspek pelaksanaan dan aspek pertanggungjawaban), dan permasalahan detail dari pantauan data yang telah dikumpulkan Kanwil Kepulauan Riau.
Diantara permasalahan IKPA lingkup Kanwil Kepulauan Riau pada akhir triwulan I sebagai berikut :
a. Masih terjadi deviasi Halaman III DIPA yang terakumulasi sebesar 22.57%.
b. Masih terdapat keterlambatan penyampaian data kontrak, terakumulasi sebanyak 31 data kontrak terlambat dari 804 kontrak yang didaftarkan ke KPPN.
c. Masih terjadi keterlambatan revolving UP, terakumulasi sebanyak 26 SPM GU terlambat dari total 1.295 SPM GU.
d. Realisasi penyerapan masih dibawah target, yakni sebesar 14.29%, dari target penyerapan pada Triwulan I sebesar 15%. Dapat kami sampaikan pula bahwa target penyerapan untuk triwulan II sebesar 40%, Triwulan III sebesar 60%, dan triwulan IV minimal 90%.
e. Masih terdapat keterlambatan penyelesaian tagihan, terdapat 6 tagihan dari 891 tagihan yang terlambat diselesaikan oleh satker.
f. masih banyak kesalahan SPM yang secara kumulatif berjumlah 156 SPM dari 11.403 SPM yang diajukan ke KPPN.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan dialog yang melibatkan seluruh peserta sekaligus ruang konsultasi untuk mengetahui permasalahan teknis dilapangan dalam capaian IKPA di triwulan I 2020. Dalam kesempatan ini, Dani Ramdani sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta agar di triwulan berikutnya kinerja pelaksanaan anggaran bisa mengalami peningkatan.
(Rikardo Hutapea - Kontributor)