Kamis, 11 Juni 2020, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan acara sosialisasi revisi anggaran Tahun 2020 berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2020 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 10 Tahun 2020. Acara yang dilaksanakan secara lve streaming melalui kanal Youtube Kanwil DJPb Kepri ini diikuti oleh penanggungjawab program dan operator SAKTI Penganggaran dari seluruh satker mitra kerja Kanwil DJPb Kepri.
Acara ini dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Teguh Dwi Nugroho. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan kebijakan Kementerian Keuangan terkait penggunaan anggaran dalam masa pandemic covid-19 diantaranya Kementerian/Lembaga supaya melakukan refocusing anggaran dengan realokasi terhadap pertama, kegiatan yang kurang prioritas, dana yang masih diblokir, sisa tender, dan kegiatan yang dibatalkan, kedua, Belanja Barang yang tidak mendesak (seperti: perjalanan dinas, biaya rapat, penyelenggaraan event, honorarium, dan belanja operasional), dan ketiga, Belanja Modal untuk kegiatan yang bukan prioritas dan belum ada perikatan (seperti: masih diblokir, masih dalam proses tender, sisa lelang). Sedangkan, Belanja Operasional/mengikat (antara lain: gaji dan tunjangan). Langganan listrik, air, internet dapat dihemat dengan tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat. Refocusing tidak perlu dilakukan terhadap bahan makanan tahanan/narapidana/pasien dan kegiatan proyek yang dibiayai dari PHLN/SBSN (11/06).
Pada kesempatan tersebut Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau juga mengingatkan bahwa belanja pemerintah (government spending) yang notabene tertuang dalam DIPA, merupakan salah satu variable yang berperan sebagai daya dorong terhadap pertumbuhan ekonomi, dalam hal ini khususnya pertumbuhan ekonomi regional Provinsi Kepulauan Riau. Untuk itu diperlukan upaya-upaya nyata agar rencana belanja pemerintah yang sudah dialokasikan dalam DIPA dapat segera direalisasikan untuk menjaga agar perekonomian tetap tumbuh di tengah pelambatan ekonomi akibat dampak pandemic covid-19 karena sampai dengan tanggal 9 Juni 2020 dari pagu APBN sebesar 8,1 T untuk Provinsi Kepri, realisasi serapan anggaran baru mencapai 27,78%, masih jauh di bawah target penyerapan triwulan II sebesar 40%. Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau menghimbau agar satuan kerja melakukan langkah strategis yaitu: pertama segera melakukan percepatan belanja sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun. Dalam hal terdapat pekerjaan yang bersifat kontraktual agar segera melakukan percepatan proses PBJ, percepatan penandatangan kontrak, dan pendaftaran kontrak ke KPPN, kedua, melakukan percepatan penyelesaian tagihan belanja bersifat kontraktual, ketiga, menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan terhadap pekerjaan yang telah diserahterimakan atau yang telah selesai pelaksanaannya, dan keempat, Berkoordinasi dengan KPPN mitra kerja dalam hal terdapat kendala dalam proses pembayaran.
Dalam situasi pandemi Covid-19, Pemerintah telah secara aktif merumuskan dan melaksanaan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Diawali dengan lahirnya Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabililitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini kemudian mengamanatkan beberapa pengaturan teknis, diantara Perpres 54 Tahun 2020 tentang perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Di dalam perubahan Postur APBN tersebut terdapat perubahan rincian besaran Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja.
Perubahan Postur APBN inilah yang mendasari ditetapkannya PMK No. 39 Tahun 2020, mencabut PMK tentang revisi sebelumnya yang diatur dalam PMK 210 Tahun 2019. Adapun Perdirjen Perbendaharaan nomor Per-10 Tahun 2020 merupakan pengaturan khusus revisi yang merupakan kewenangan Ditjen Perbendaharaan.
Selesai Kakanwil DJPb Provinsi Kepri menyampaikan sambutan dan pembukaan, dilanjutkan dengan acara inti yaitu pemaparan PMK 39 Tahun 2020 dan perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-10 Tahun 2020 dengan narasumber Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I B-Rikardo Hutapea dan moderator Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I - Dani Ramdani. Pada sosialisasi ini disampaikan ketentuan-ketentuan baru menyangkut perubahan kewenangan revisi pada DJA, DJPb (Dit. PA dan Kanwil DJPb) dan KPA serta penyederhanaan mekanisme dan dokumen usulan revisi (AR)
Info lebih lanjut hubungi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Kepulauan Riau
Jalan Sultan Muhammad Syah, Dompak, Tanjung Pinang