Kamis, 17 September 2020. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau Kembali melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion secara online melalui media Zoom Meeting dengan topik bahasan sangat menarik yaitu Pengelolan Hibah Langsung Dalam Negeri Bentuk Uang. Peserta yang hadir terdiri dari 23 Satuan Kerja se-Provinsi Kepulauan Riau yang menerima hibah langsung dalam negeri bentuk uang TA 2019 dan TA 2020.
Dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan FGD, Teguh Dwi Nugroho selaku Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau, memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada para peserta yang sangat antusias dalam mengikuti kegiatan FGD meskipun ditengah keterbatasan akibat pandemi COVID-19. Selanjutnya, Kakanwil DJPb Kepri menyampaikan informasi terkait dengan penerimaan hibah bentuk uang yang diterima oleh satuan kerja di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan telah tercatat di dalam DIPA yaitu sebesar lebih dari Rp276 Miliar. Penambahan pagu hibah ini berkontribusi dalam penambahan pagu DIPA untuk Provinsi Kepri secara keseluruhan menjadi sebesar Rp8,65 triliun. Namun, berdasarkan hasil monitoring, dana hibah yang sudah terserap atau sudah dilakukan pengesahannya ke KPPN masih belum optimal.
Berdasarkan kondisi tersebut, Kakanwil DJPb Kepri menghimbau kepada seluruh peserta satuan kerja penerima hibah agar segera melakukan upaya percepatan penyerapan anggaran belanja hibah dan segera melakukan pengesahannya sebagai bagian dari upaya percepatan belanja secara keseluruhan dalam rangka stimulus dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang tengah menghadapi tekanan yang luar biasa akibat dampak pandemi COVID -19.
Mengakhiri sambutannya, Kakanwil DJPb Kepri mengajak agar dengan semangat 75 tahun kemerdekaan RI dan era pendemi COVID 19 yang sangat menantang, Kementerian Keuangan mengajak seluruh Satuan Kerja K/L untuk “selalu memberikan yang terbaik dan jangan pernah lelah mencintai negeri ini.” Saya percaya bahwa sesuai semboyan “bersama kita bisa” menjadi nilai yang mempererat sinergi guna mendukung perubahan untuk mengelola hibah yang tidak hanya semakin efektif namun juga semakin transparan dan akuntabel.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yaitu Andreas Radyanto selaku Kepala Seksi PPA I-A dengan dimoderatori oleh Kepala Bidang PPA I, Dani Ramdani. Adapun materi yang disampaikan yaitu terkait dengan gambaran umum administrasi pengelolaan hibah yang sesuai dengan ketentuan dalam PMK 99/PMK.05/2017 serta Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diatur dalam PMK 89/PMK.05/2016.
Salah satu materi yang sampaikan yaitu mengenai tahapan pengesahan hibah yang dapat disingkat dengan 3R - 1P, yaitu pengajuan permohonan Register ke Kanwil DJPb, pengajuan persetujuan pembukaan Rekening ke KPPN, penyesuaian pagu melalui mekanisme Revisi ke DJA/Kanwil DJPb, dan diakhiri dengan Pengajuan Pengesahan hibah ke KPPN.
Sebelum memasuksi sesi diskusi interaktif, Andreas menekankan bahwa setiap hibah langsung dalam negeri yang akan diterima oleh satker mitra kerja agar dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q. Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Konsultasi setidaknya mencakup penentuan jenis hibah, bentuk hibah dan penarikan hibah dan dapat dilaksanakan secara online baik melalui sarana telepon, email, surat-menyurat ataupun sarana eletronik lainnya dalam rangka mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Penyampaian materi juga diselingi dengan evaluasi pelaksanaan pengelolaah hibah, yang meliputi permohonan nomor register, pemutakhiran data hibah, evaluasi penyerapan/pengesahan hibah, serta dorongan untuk percepatan pengesahan belanja hibah.
Info lebih lanjut hubungi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Kepulauan Riau
Jalan Sultan Muhammad Syah, Dompak, Tanjung Pinang