1. PMK No. 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup K/L berlaku efektif 1 Januari 2018;
2. Cakupan pengelolaan rekening satker berdasarkan peraturan berkenaan diperluas sehingga mengatur layanan perbankan secara elektronik yaitu penggunaan internet banking, virtual account, dan kartu debit;
3. Tata cara pembukuan, penutupan, perubahan, pemblokiran rekening selanjutnya mengikuti peraturan berkenaan;
4. Satker diingatkan kembali akan kewajiban penyampaian laporan saldo rekening paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
5. Laporan saldo rekening dapat disampaikan bersamaan dengan laporan LPJ Bendahara;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 selengkapnya dapat diunduh di Website Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau atau website Kementerian Keuangan