Jalan Cut Mutia Nomor 23A, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung - 35214

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Press Release : Strategi Penguatan Local Taxing Power

  SP –008/WPB.08/2023

 

Strategi Penguatan Local Taxing Power

 

Bandar Lampung, 23 Mei 2023 – Pajak menjadi salah satu sumber utama APBN maupun APBD. Berbagai program pembangunan hampir seluruhnya ditopang oleh penerimaan pajak. Karenanya, melakukan optimalisasi pajak yang sudah berjalan dan mencari penerimaan pajak yang baru, menjadi hal penting yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah di Lampung.

Menindaklanjuti pemikiran tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Lampung dan Kemenkeu Satu Provinsi Lampung serta Local Expert dari pihak akademisi Universitas Lampung telah mengadakan Rapat Asset and Liability Committee (ALCo) periode bulan April 2023. Dalam rapat ALCo tersebut turut, dibahas isu-isu strategis di Lampung terkait penerimaan negara yakni Strategi Penguatan Local Taxing Power Sesuai Implementasi UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya dituangkan dalam rumusan policy responses kepada pemerintah pusat.

Salah satu amanat UU HKPD dalam upaya local taxing power adalah mengimplementasikan ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada tahun 2024 sesuai batas kewenangannya. Saat ini sudah beberapa Pemerintah Daerah di Lampung yang berproses Menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) PDRD yakni Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Pringsewu. Secara umum penyusunan Raperda PDRD memiliki tujuan antara lain menjaga kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan agar pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, kecepatan seluruh Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan penyusunan raperda tersebut, sangat mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi di seluruh daerah, termasuk Lampung

Selain itu, upaya penguatan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang akan dilaksanakan adalah penerapan opsen pajak ditingkat Kabupaten/Kota yang ditargetkan terimplementasi pada tahun 2025 sebagaimana batas waktu dalam ketentuan peralihan UU HKPD. Opsen pajak di daerah ini bertujuan untuk percepatan penerimaan bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Kabupaten/Kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan Kabupaten/Kota serta tidak menambah beban wajib pajak. Pada akhirnya opsen mendukung upaya optimalisasi pajak dan retribusi sehingga mendukung pembangunan di daerah.

Khusus untuk Pemerintah Provinsi Lampung, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDRD on process pembahasan di DPRD Provinsi Lampung dan telah mengakomodir norma opsen PKB dan BBNKB. Sementara itu untuk level Kota/Kabupaten telah memasuki tahap penyusunan dan pembahasan draft raperda. Hal ini menunjukkan seluruh Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang kuat untuk mengimplementasikan amanat UU HKPD.

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung sebagai financial advisory terus memberikan pendampingan dan policy responses kepada pemerintah daerah se-Lampung. Salah satunya melalui berbagai diseminasi hasil kajian fiskal dan analisa keuangan daerah, termasuk diantaranya mendorong kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak akademisi maupun unit-unit lain yang berkompeten dalam penyusunan raperda PDRD. Harapannnya, penyusunan raperda dapat diselesaikan dengan cepat dan memenuhi kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.  

Kinerja APBN-APBD Periode 30 April 2023

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung menyampaikan informasi kinerja APBN hingga periode 30 April 2023 yang menunjukkan penerimaan negara di Lampung, dimana dari target sebesar Rp9,23 triliun telah terealisasi sebesar 35,46 persen atau senilai Rp3,27 triliun, dengan rincian penerimaan pajak sebesar Rp2,40 triliun; Penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp0,48 triliun; dan PNBP sebesar Rp0,39 triliun. Adapun secara year on year (yoy), penerimaan negara pada postur APBN di Provinsi Lampung mengalami kontraksi sebesar 2,83 persen. Sedangkan untuk kinerja belanja  APBN di Lampung sampai periode 30 April 2023 tercatat sebesar Rp9,37 triliun, atau sebesar 31,19 persen dari alokasi belanja yang telah ditetapkan.

Apabila dibedah sisi penerimaan negara khusus sector perpajakan, telah terealisasi Rp2,89 triliun atau terkontraksi sebesar 6,47 persen dibandingkan April 2022. Realisasi penerimaan perpajakan tersebut mencapai 35,46 persen dari target penerimaan perpajakan tahun 2023 sebesar Rp8,33 triliun. Terkontraksinya realisasi perpajakan hingga April 2023 disebabkan oleh penurunan realisasi penerimaan Perpajakan dari sisi Bea Keluar yang dipengaruhi harga Crude Palm Olil (CPO) yang sudah termoderasi dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Masuk dan Cukai menunjukan kinerja yang positif.  

Adapun untuk kinerja APBD se-Lampung, realisasi pendapatan daerah tercatat Rp6,64 triliun, belanja daerah Rp5,91 triliun dan pembiayaan daerah minus Rp0,24 triliun sehingga menghasilkan SiLPA sebesar Rp0,49 triliun. Kontribusi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) terhadap pendapatan APBD sampai dengan tanggal 30 April 2023 sebesar Rp4,96 triliun atau 74,62 persen dari total pendapatan APBD. Sementara itu, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan APBD sampai dengan tanggal 30 April 2023 sebesar Rp1,25 triliun atau 20,30 persen dari total pendapatan APBD. Pendapatan Asli Daerah (PAD) didorong oleh Pajak Daerah, dimana kontribusinya tercatat sebesar satu triliun atau 74,30 persen terhadap total PAD per 30 April 2023.

Analisis Kemandirian Fiskal Daerah.

Geliat perekonomian yang semakin membaik seiring peluang penerimaan yang diberikan ruang oleh UU HKPD. Hal ini ditandai dengan kenaikan yang mencapai Rp42,86 miliar atau 13,19 persen dibanding tahun 2021. Beda halnya dengan kenaikan realisasi PAD di tahun-tahun sebelum pandemi yang rata-rata hanya mengalami kenaikan 13,37 miliar per tahun atau 4,75 persen di banding tahun sebelumnya.

Tahun 2023 merupakan tahun kedua implementasi UU HKPD, Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Lampung tampaknya mulai matang melakukan penyesuaian dan strategi-strategi untuk menaikkan pendapatan daerah. Bahkan local tax ratio untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung terus menunjukan kenaikan. Sempat mengalami kontraksi selama pandemi Covid-19, dan mulai bergeliat kembali sejak 2021 dan terus meningkat hingga periode April 2023. Hal ini terlihat dari naiknya target PAD sebesar Rp69,84 miliar atau 20,3 persen dibanding target tahun 2022. Sedangkan pemerintah kab/kota menargetkan kenaikan PAD sebesar Rp89,1 miliar atau sebesar 14,46 persen dibanding target tahun sebelumnya.

Dalam hal meningkatkan kemandirian fiskal daerah, pemerintah dapat melakukan upaya-upaya antara lain terus menggali potensi pajak daerah sesuai karakteristik ekonomi dan uniqueness masing-masing daerah, terus meningkatkan kualitas layanan perpajakan melalui peningkatan kualitas SDM dan perubahan tata kelola aparaturnya maupun penyesuain porsi belanja APBD untuk pembangunan infrastruktur fisik yang mendukung menggerakan perekonomian masyarakat.

 

Narahubung Media:

Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung Kementerian Keuangan

Jl. Cut Mutia Nomor 23 A, Bandar Lampung Telpon (0721) 485247

Saluran Pengaduan

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search