KAPP Nusawangi merupakan salah satu Koperasi yang memperoleh dana berupa pinjaman dengan perjanjian RDI-170/DDI/1987 tanggal 02 Mei 1987 yang diubah terakhir dengan Amandemen No. AMA-183/RDI- 70/2017 tanggal 09 Juni 2017.
Nilai pinjaman tersebut sebesar Rp1.247.400.000,00 (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) dan digunakan oleh KAPP Nusawangi untuk pengadaan satu buah kapal Ferry Baja RoRo.
Sudah tentu bahwa pinjaman tersebut telah digunakan oleh KAPP Nusawangi untuk membiayai proyek yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut dan manfaatnya sudah bisa dirasakan oleh masyarakat di daerah, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sebagai debitur koperasi dari dana pinjaman tersebut, tentunya sudah menjadi kewajiban bagi setiap debitur untuk memenuhi setiap kewajiban yang dipersyaratkan dalam perjanjian.
Dalam rangka pengelolaan pinjaman melalui pemerintah, Ditjen
Perbendaharaan telah menugaskan Direktorat Sistem Manajemen Investasi (Dit. SMI) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi untuk menatausahakan pinjaman dari setiap debitur. Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan juga telah menugaskan Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja pembayaran para debitur, pada tahun 2022 KPPN Khusus Investasi melakukan penilaian kepada setiap debitur atas kinerja setelmen untuk periode tahun 2021 yang terbagi dalam 4 kategori debitur, yaitu: (1) BUMN, (2) Pemda, (3) Perbankan, serta (4) BUMD, Koperasi dan Kredit Program Lainnya. Penilaian tersebut dilakukan atas 7 aspek yaitu:
- Ketepatan waktu pembayaran tagihan jatuh tempo per pinjaman,
- Ketepatan nilai pembayaran tagihan jatuh tempo per pinjaman,
- Pelaksanaan rekonsiliasi per debitur,
- Jumlah perjanjian pinjaman per debitur,
- Pengenaan program restrukturisasi pinjaman per pinjaman,
- Nilai outstanding pinjaman per debitur, dan
- Percepatan pelunasan pinjaman per pinjaman
Kinerja pembayaran KAPP Nusawangi selama tahun 2021 memiliki kinerja yang sangat baik. Dari aspek ketepatan waktu pembayaran pinjaman, KAPP Nusawangi selalu melakukan pembayaran tepat waktu, dan juga nilai pembayarannya yang dilakukan KAPP Nusawangi selalu tepat jumlah. Dari aspek pelaksanaan rekonsiliasi, KAPP Nusawangi selalu melaksanakan rekonsiliasi tepat waktu.
Berdasarkan hal tersebut, KAPP Nusawangi mampu meraih peringkat pertama dalam penilaian kinerja debitur.
Berdasarkan penilaian tersebut telah ditetapkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi nomor KEP-049/KPN.1210/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Penetapan Peringkat Dalam Rangka Penilaian Kinerja Debitur di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi Tahun 2021, dimana salah satu debitur yang mendapatkan apresiasi adalah KAPP Nusawangi peraih peringkat pertama debitur terbaik kategori BUMD, Koperasi dan Kredit Program Lainnya dari total
26 debitur BUMD, Koperasi dan Kredit Program Lainnya.