Gedung Keuangan Negara (GKN) Manokwari LT. II, Jl. Brigjen Marinir (purn) Abraham O. Atururi

REKONSILIASI TINGKAT AUPPA-W

Kementerian Negara/Lembaga (K/L) sebagai pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan dana yang dikelolanya dengan menyajikan Laporan Keuangan tingkat K/L berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk meyakini keakuratan data yang disajikan dalam LK tersebut, K/L secara berjenjang wajib melakukan rekonsiliasi dengan Bendahara Umum Negara (BUN) yang menjadi mitra kerjanya. Rekonsiliasi merupakan proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Hasil rekonsiliasi ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Jenjang penyusunan dan penyajian LK pada K/L adalah sebagai berikut:

  1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), yaitu unit terkecil penyusun LK, biasanya merupakan satuan kerja yang dikepalai oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Batasan UAKPA ini terkait dengan kode satuan kerja yang memperoleh Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), baik itu satuan kerja dengan kode kewenangan Kantor Pusat (KP), Kantor Daerah (KD), Dekonsentrasi (Dekon), Tugas Pembantuan (TP), maupun Urusan Bersama (UB) yang biasanya berlokasi di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W), yaitu unit yang mempunyai fungsi koordinator tingkat wilayah yang akan mengkompilasi laporan UAKPA di wilayah kerjanya. UAPPA-W ini dapat berupa Kantor Wilayah Instansi Vertikal, maupun Koordinator Tingkat Pemerintah Daerah.
  3. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Eselon I (UAPPA-E1), yaitu unit setingkat Eselon I suatu K/L yang akan mengkompilasi LK dari UAKPA dan UAPPA-W di bawahnya.
  4. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA), yaitu unit setingkat Menteri/Pimpinan Lembaga yang merupakan Entitas Pelaporan dengan kewajiban menyampaikan LK kepada DPR dan LK yang dihasilkan akan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan – Republik Indonesia (BPK-RI).

Syarat Rekonsiliasi Tingkat Wilayah :

  • Dilaksanakan oleh seluruh UAPPA-W.
  • Dilampiri BAR UAKPA di bawahnya untuk bulan terakhir triwulan berkenaan.
  • Dilaksanakan setiap Triwulan.
  • BAR ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab rekonsiliasi tingkat UAPPA-W dan Kepala Kepala Bidang yang menangani Akuntansi dan Pelaporan pada Kanwil atas nama Kuasa BUN paling lambat tanggal 17 bulan berikutnya setelah triwulan berkenaan. Jika tanggal 17 jatuh pada hari libur maka rekonsiliasi dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.
  • BAR yang telah ditandatangani disampaikan kepada UAPPA-E1.
  • Dalam hal UAPPA-W tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi, Kanwil DJPBN mengusulkan pengenaan sanksi kepada KPPN mitra kerja UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W. Atas dasar usulan Kanwil DJPBN tersebut, UAKPA yang bertindak selaku UAPPA-W yang tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi dikenakan sanksi administratif

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Keuangan Negara (GKN) Manokwari LT. II, Jl. Brigjen Marinir (purn) Abraham O. Atururi. Komplek Perkantoran Gubernur Arfai, Manokwari, Papua Barat 98135
Telepon / Faksimile : 0986-2214130

IKUTI KAMI

 

 

 

       

 

 

 

 

            

Search