Mekanisme Penyelesaiaan revisi DIPA/Pemutakhiran POK pada Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat;
- Kuasa Pengguna DIPA (KPA) menyiapkan usulan Revisi DIPA/Pemutakhiran POK beserta data dan dokumen pendukung.
- KPA menyampaikan usulan Revisi DIPA kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) melalui Aplikasi SatuDJA.
- Dalam hal Revisi DIPA memerlukan persetujuan Eselon I, KPA mengajukan usulan Revisi DIPA kepada Eselon I untuk mendapatkan persetujuan.
- Setelah mendapat persetujuan Eselon I, KPA mengajukan usulan Revisi DIPA kepada Kanwil DJPB disertai data dan dokumen pendukung termasuk surat persetujuan eselon I.
- Kanwil DJPb meneliti usulan revisi/Pemutakhiran POK dan kesesuaian dengan dokumen pendukung.
- Dalam hal usulan revisi DIPA ditolak, Kanwil DJPb dapat melakukan penolakan atau menerbitkan surat penolakan usulan revisi DIPA pada aplikasi SatuDJA.
- Dalam hal Revisi DIPA disetujui, Kanwil DJPb akan melakukan posting ADK DIPA yang disetujui dan telah divalidasi oleh sistem dan secara otomatis diterbitkan notifikasi dan kode digital stamp baru sebagai tanda pengesahan Revisi DIPA.
- Kanwil DJPB menyampaikan surat persetujuan yang dilampiri notifikasi pengesahan Revisi DIPA pada aplikasi Satu DJA.
- KPA melaksanakan kegiatan berdasarkan pengesahan Revisi DIPA dari Kanwil DJPB.
Persyaratan Revisi DIPA melalui Front Office (FO) Bidang Pelaksanaan Anggaran (PA) Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat pengantar revisi
- ADK usulan revisi DIPA
- Cetakan konsep usulan revisi DIPA
- Matriks Perubahan (sebelum dan sesudah)
- Surat Persetujuan Eselon I (jika perubahan membutuhkan persetujuan eselon I
Persyaratan Pemutakhiran POK melalui Front Office (FO) Bidang Pelaksanaan Anggaran (PA) Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat Pengantar Pemutakhiran POK
- Matrik semula menjadi
- ADK Usulan Revisi DIPA untuk POK
- Dokumen pendukung lainnya