Gedung Keuangan Negara (GKN) Manokwari LT. II, Jl. Brigjen Marinir (purn) Abraham O. Atururi
Sesuai dengan PMK Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai instansi vertikal berupa:
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
b. pelaksanaan bimbingan teknis clan supervisi atas pelaksanaan anggaran;
c. penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
d. pembinaan teknis sistem akuntansi;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
f. pelaksapaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
g. pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
h. pelaksariaan· monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
i. pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjamari, · dan kredit program di daerah;
J. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
k. pelaksariaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah; ·
l. pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Um um Negara (BUN);
m. pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan;
n. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
o. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
p. pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
r. pelaksanaan kepatuhan internal; dan
s. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Rapat Koordinasi Wilayah Semester I Tahun 2021 Lingkup Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat merupakan salah satu bentuk agenda strategis yang telah diagendakan di Tahun 2021, Kegiatan Rakorwil dilaksanakan sebagai sarana untuk dapat meningkatkan koordinasi, sinergi dalam melaksanakan kebijakan organisasi secara tepat dalam rangka mendukung tercapainya visi DJPb di lingkup Kanwil Papua Barat. Berdasarkan kondisi sampai dengan triwulan I, berdasarkan data realisasi anggaran pada OMSPAN menunjukkan capaian serapan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp1,43 triliun atau 15,46%. Meskipun memiliki capaian yang mampu melebihi target realisasi anggaran di triwulan I sebesar 15% namun pada rincian belanja, capaian belanja barang sebesar 13,58% dan belanja lainnya sebesar 0,17% masih berada dibawah target. Lain halnya dengan belanja pegawai yang mencapai 17,40%, belanja modal mencapai 15,54% dan belanja bansos yang mampu berada pada tingkat serapan 43,71%. Rakorwil Tahun ini mengangkat tema Optimalisasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran untuk Belanja Negara Berkualitas
Kementerian Negara/Lembaga (K/L) sebagai pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan dana yang dikelolanya dengan menyajikan Laporan Keuangan tingkat K/L berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk meyakini keakuratan data yang disajikan dalam LK tersebut, K/L secara berjenjang wajib melakukan rekonsiliasi dengan Bendahara Umum Negara (BUN) yang menjadi mitra kerjanya. Rekonsiliasi merupakan proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Hasil rekonsiliasi ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Jenjang penyusunan dan penyajian LK pada K/L adalah sebagai berikut:
Syarat Rekonsiliasi Tingkat Wilayah :
Mekanisme Penyelesaiaan revisi DIPA/Pemutakhiran POK pada Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat;
Persyaratan Revisi DIPA melalui Front Office (FO) Bidang Pelaksanaan Anggaran (PA) Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Persyaratan Pemutakhiran POK melalui Front Office (FO) Bidang Pelaksanaan Anggaran (PA) Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut: