Jalan Tanjung Dako No 15 

Laporan Kinerja (LAKIN) Kanwil DJPb Sulawesi Tengah Tahun 2019

Salah satu asas umum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN sebagaimana dimaksud pasal 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 adalah asas akuntabilitas disamping asas kepastian hukum, asas tata tertib, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, dan asas proporsionalitas. Yang dimaksud asas akuntabilitas ini adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.

Selanjutnya dalam Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu Atas Lapoan Kinerja (Permenpan Nomor 53/2014), maka setiap instansi pemerintahan diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja sebagai Pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi, disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan berdasarkan rencana strategik dan rencana kinerja tahunan yang dirumuskan sebelumnya. Pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada atasan instansi masing-masing, aparat pengawas fungsional yang berwenang melakukan penilaian akuntabilitas yang dilakukan melalui sistem akuntabilitas dan media pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan secara periodik dan melembaga dalam bentuk Laporan  Kinerja (LAKIN).

Sehubungan dengan keperluan di atas, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah menyajikan LAKIN untuk tahun 2019 dengan mengacu pada rencana strategik dan rencana kegiatan tahun berkenaan dalam bentuk Laporan Kinerja  Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019.

Harapan kami LAKIN ini akan bermanfaat untuk meningkatkan kinerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah pada masa selanjutnya sehingga pemenuhan tugas pokok dan fungsi sebagai perwujudan visi dan misi keberadaannya akan semakin baik.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search