Peranan Pemerintah Daerah dalam
Mendukung KUR Sektor Produktif
Oleh : Dodik Hari Mulyono
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Sulawesi Tengah tahun 2018 mencapai Rp1,315 triliun meningkat 11,69% dibandingkan penyaluran pada tahun 2017 sebesar Rp1,177 triliun. Seiring dengan naiknya jumlah penyaluran KUR, jumlah penerima KUR tahun 2018 sebanyak 41.572 debitur meningkat sebesar 4,02% dibandingkan penerima KUR tahun 2017 sebesar 39.967 debitur.
Penyaluran kredit KUR di Sulawesi Tengah, Kota Palu menempati peringkat pertama Kabupaten/Kota dengan penyaluran sebesar Rp271, 44 miliar, diikuti Kabupaten.Parigi Moutong dengan penyaluran sebesar Rp228,59 miliar, sementara posisi ketiga adalah Kabupaten Poso sebesar dan Rp117,70 miliar. Untuk jumlah debitur, Kabupaten Parigi Moutong menempati peringkat pertama dengan penyaluran KUR kepada 8.896 debitur, diikiti oleh Kota Palu dan Kabupaten Poso masing-masing sebesar 5.237 debitur dan 4.032 debitur. Secara terinci realisasi dan jumlah debitur KUR per kabupaten/kota di Sulawesi Tengah tersaji pada Gambar 1.
Gambar 1. Realisasi dan Jumlah Debitur KUR di Provinsi Sulawesi Tengah
Tahun 2018
Kabupaten/Kota |
Realisasi KUR |
Jumlah Debitur |
|
Kota Palu |
271.447.071.000 |
5.237 |
|
Kab. Donggala |
103.173.142.000 |
3.150 |
|
Kab. Sigi |
67.628.225.000 |
2.146 |
|
Kab. Parimo |
228.590.800.000 |
8.896 |
|
Kab. Poso |
117.702.435.000 |
4.032 |
|
Kab. Touna |
35.633.800.000 |
1.548 |
|
Kab. Morowali |
96.956.000.000 |
3.535 |
|
Kab. Banggai |
110.949.495.000 |
3.132 |
|
Kab. Bangkep |
108.956.000.000 |
3.703 |
|
Kab. Banglut |
2.840.000.000 |
18 |
|
Kab. Toitoli |
110.648.300.000 |
3.448 |
|
Kab. Buol |
60.259.500.000 |
2.727 |
|
Jumlah |
1.314.784.768.000 |
41.572 |
|
Sumber: SIKP Kemenkeu (data diolah)
Peningkatan realisasi penyaluran KUR dan jumlah debitur KUR tidak terlepas dari upaya Pemerintah yang terus meningkatkan akses pembiayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kepada lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Selain itu juga adanya perubahan regulasi terkait KUR yang efektif berlaku 1 Januari 2018 yaitu Permenko No 11 Tahun 2017 mengenai Pedoman Pelaksanaan KUR.
Adapun perubahan kebijakan KUR yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain: (1) Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun; (2) Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR; (3) Skema KUR Khusus; (4) Skema KUR multisektor; (5) Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi; (6) Mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period; (7) Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil; (8) Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi; (9) Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan; (10) Struktur biaya KUR penempatan TKI; (11) KUR untuk masyarakat daerah perbatasan; (12) KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Hasil evaluasi program KUR tahun 2014 dirasa masih kurang tepat sasaran untuk itu diperlukan suatu aplikasi yang dapat mendorong ketepatan sasaran KUR. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu melalui Direktorat Sistem Perbendaharaan mengembangkan sistem informasi database untuk calon debitur dan debitur KUR yaitu SIKP. Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) merupakan suatu sistem aplikasi yang dibangun untuk mempermudah pelaksanaan Kredit Program khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tujuan SIKP adalah menjadi basis data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terpercaya dan dapat dijadikan rujukan bagi Bank untuk penyaluran kredit yang efektif. SIKP juga didorong untuk dapat menjadi alat pemercepat proses pembayaran tagihan subsidi kredit program.
SIKP di Sulawesi Tengah
Seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah telah mempunyai username dan password SIKP dimana salah satu syarat dapat memilikinya adalah operator SIKP Pemda telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Pelatihan SIKP secara regional dilaksanakan oleh Kanwil Dotjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah dengan peserta operator SIKP masing-masing Kabupaten/Kota. Guna meningkatkan sinergi dalam penggunaaan SIKP, tahun 2016 telah ditandangani Nota Kesepahaman penggunaan SIKP yang ditandatangani Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Bupati/Walikota/Wakil Bupati/Wakil Walikota atas nama Pemerintah Daerah.
Kurang optimalnya pelaksanaan SIKP oleh Pemerintah Daerah, salah satunya adanya perubahan pegawai atau mutasi pegawai dimana tidak diiringi dengan sharing knowledge antar pegawai atau pejabat sehingga sering terjadi informasi yang terputus.
Peran Pemda dalam penyiapan Calon Debitur KUR
Hingga saat ini, informasi manfaat SIKP masih sangat sedikit terutama pejabat atau pengambil kebijakan yang mengetahui kegunaan dari SIKP jika diterapkan secara holistik. Manfaat yang sangat penting dengan menerapkan SIKP oleh Pemerintah Daerah antara lain adalah: (1) Pemerintah Daerah dapat mengetahui seluruh data calon debitur maupun debitur yang telah memperoleh KUR dari data yang telah diunggah: (2) Pemerintah Daerah dapat mengetahui seluruh realisasi dan jumlah debitur KUR di wilayahnya; (3) Pemerintah Daerah dapat melakukan monitoring dan evaluasi efektifitas atas pelaku usaha yang telah mendapat KUR dari hasil unggahan; (4) Pemerintah Daerah dapat lebih optimal dengan mengguggah calon debitur pada sektor-sektor produksif.
Secara umum implementasi SIKP di wilayah Sulawesi Tengah masih kurang optimal hal ini terlihat hingga pertengah Januari 2019 baru sebanyak 53 data calon debitur yang telah diunggah oleh Pemda di Sulawesi Tengah. Dari 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, baru 5 kabupaten/kota yang telah melakukan perekaman/menggunggah data calon debitur pada aplikasi SIKP yaitu Kota Palu (5 calon debitur), Kab. Tolitoli (3 calon debitur), Kab. Tojo Una-Una (2 calon debitur), Kab. Banggai Kepulauan (41 calon debitur) dan Kab. Banggai (2 calon debitur), artinya Pemda yang lainnya belum mengunggah data calon debitur pada aplikasi SIKP.
Dari debitur penerima KUR tahun 2018 sebanyak 41.572 debitur, maka hanya 0,13% data calon debitur yang telah diunggah oleh Pemda, artinya sebanyak 99,87% data debitur yang memperoleh kredit KUR diunggah sekaligus dilakukan verifikasi kelayakan oleh Bank Penyalur. Dari jumlah persentase data tersebut, dapat disimpulkan Pemerintah Daerah masih belum memiliki data base calon debitur maupun debitur KUR sehingga Pemda akan kesulitan jika akan melakukan monitoring dan evaluasi efektifitas pelaksanaan KUR dan tentunya dengan tidak mempunyai data base maka akan kesulitan dalam melakukan pembunaan UKM diwilayahnya.
Pengunggahan data calon debitur oleh Pemda yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Keuangan Penyalur KUR artinya Penyalur KUR tidak perlu mencari calon debitur namun cukup melakukan verifikasi data calon debitur. Dengan Pemda mengunggah data calon debitur diharapkan pemda lebih memprioritaskan data calon debitur dari sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi). Hingga akhir 2018, realisasi penyaluran di sektor produksi di Sulawesi Tengah masih dibawah target dengan realisasi 42,49% dimana ditargetkan pencapaian minimumnya sebesar 50% dari kredit yang tersalur.
Dari capaian realisasi kredit pada sektor produksi yang belum memenuhi target pada tahun 2018, diharapkan peran Pemda pada tahun 2019 dapat dioptimalkan dengan meningkatkan sinergi antar OPD yang melakukan fungsi pembinaan UKM untuk dapat melakukan penggunggahaan data calon debitur khususnya di sektor-sektor produksi.