Kartu Kredit Pemerintah, Langkah Ideal di era Milenial
Oleh
M. Zaenal Ali
Kepala Seksi PD KPPN Palu
Salah satu inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan adalah pengelolaan likuiditas keuangan negara dengan instrumen keuangan modern. Untuk mendukung dan mengimplementasikan inisiatif strategis tersebut maka Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan inovasi dalam layanan Pembayaran APBN. Salah satu gebrakan inovasi dalam bidang pengeluaran negara tersebut adalah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Alat pembayaran ini akan menyempurnakan mekanisme pembayaran APBN melalui UP sebelumnya yang hanya dilakukan dengan pembayaran uang tunai (cash).(sumber : PMK No.196/PMK.05/2018)
Kartu Kredit Pemerintah (Corporate Credit Card) adalah alat pembayaran non tunai dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dan Satuan kerja melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. Hal yang perlu ditekankan adalah KKP sebagai alat pembayaran bukan mekanisme pembayaran. Sehingga KKP tidak menambah mekanisme pembayaran baru. Sesuai PMK 190/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah menjadi PMK 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Mekanisme pembayaran APBN terdiri dari Uang Persediaan (UP) dan Langsung (LS). Mekanisme dengan uang persediaan dibagi lagi menjadi dua yaitu UP Tunai dan UP KKP. Inilah yang menjadi dasar pelaksanaan UP KKP. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa selama ini mekanisme LS telah berjalan efektif dan efisien karena dana langsung masuk ke rekening penerima. Sedangkan mekanisme UP dilakukan melalui bendahara pengeluaran dan diperbolehkan untuk pengeluaran anggaran yang tidak bisa di LS-kan. Adanya kartu kredit pemerintah diharapkan akan memperbaiki kelemahan dari mekanisme UP.
Implementasi Uang Persediaan dengan Kartu Kredit Pemerintah (UP KKP) mulai berlaku secara menyeluruh pada 1 Juli 2019 di seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga. KPPN sebagai Kuasa BUN di daerah akan menjadi mitra satker dalam mengenalkan (piloting) penggunaan kartu kredit pemerintah. Penggunaan KKP akan memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, diantaranya adalah :
Meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara. Pemakaian kartu kredit oleh satker kementerian negara dan lembaga akan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker yang bersangkutan. Pelaksana kegiatan (Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan atau pegawai) tidak harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatannya. Sebagai contoh, Pemeriksa BPK dalam pelaksanaan tugasnya tentu banyak melakukan perjalanan dinas. Dengan adanya Kartu Kredit Pemerintah maka pelaksanaan tugas akan lebih efektif karena tidak perlu selalu meminta uang operasional kepada bendahara dan tidak perlu membawa uang kas karena semua keperluannya terkait tugas seperti pembayaran tiket pesawat, transport dan hotel dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Hal ini akan memberi keleluasaan dan kemudahan kepada pengguna KKP dengan tidak harus membawa uang tunai dalam setiap kali transaksi. Kemudahan penggunaan (flexibility) kartu juga diperoleh karena jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/media daring. Pengunaan kartu kredit ini juga telah mendukung program meminimalisasi peredaran uang tunai (Cashless Society).
Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi.
Bendahara pengeluaran satker tidak perlu menyimpan uang tunai terlalu banyak di brankas, sehingga hal ini memberi perlindungan dan keamanan bagi bendahara pengeluaran dari risiko kehilangan yang menjadi tanggungjawab bendahara pengeluaran. Penggunaan KKP juga menghindarkan dari risiko kehilangan uang di jalan misalnya saat proses pembelian ke tempat penyedia barang dan jasa yang perlu ditempuh dengan kapal atau speed boat, tentu ada risiko uang hilang dilaut. Jadi Bapak dan Ibu sekalian lebih senang membawa uang tunai atau kartu?
Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara non tunai.
Dengan penggunaan kartu kredit pemerintah, semua transaksi akan terekam dengan jelas sehingga penyalahgunaan uang oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dapat diminimalisir. “Tujuan lain penggunaan kartu kredit pemerintah adalah upaya yang dilakukan agar Satuan Kerja sebagai pemegang Kuasa Anggaran Negara lebih transparan dan jauh dari upaya penyalahgunaan dana”. (Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, CNN Indonesia). Kartu kredit pemerintah telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas karena setiap transaksi akan tercatat secara rutin. Selain itu juga sebagai alat pengawasan oleh pimpinan dan mempermudah dalam pengelolaan keuangan. Direktorat Pengelolaan Keuangan Negara DJPB saat ini sedang merancang market place, jika satker tidak menggunakan KKP maka akan ketinggalan.
Mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan.
Setiap tahun Pemerintah menganggarkan Rp13 triliun untuk penyediaan uang persediaan satker. Dengan penggunaan kartu kredit pemerintah maka akan mengurangi uang yang mengendap di rekening bendahara pengeluaran dan selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan pemerintah yang semakin meningkat. Di lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palu Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah, sebagian besar satker menggunakan UP/TUP sampai dengan Rp500 juta, hal tersebut berdampak langsung pada tingginya dana yang harus disalurkan KPPN Palu selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah. Data KPPN Palu pada Tahun 2018, dengan total satuan kerja dari seluruh Kementerian Negara dan Lembaga sebanyak 276, rata-rata pemakaian uang persediaan per satuan kerja adalah sebanyak Rp329.504.000,-. Sehingga penggunaan kartu kredit diharapkan dapat menekan jumlah UP tunai yang disalurkan oleh KPPN Palu yang pada akhirnya dapat mengurangi cost of fund dari pemerintah.
Dalam implementasi 1 Juli 2019 nanti telah diatur besarnya proporsi UP tunai dan UP KKP. UP KKP merupakan bagian dari UP yang dikelola oleh Satker, dengan komposisi UP tunai sebesar 60% dan proporsi UP KKP sebesar 40% dari besaran UP. Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah selesai menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari PT Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN terkait penerbitan kartu kredit pemerintah. Sehingga sekarang satker sudah bisa menjalin PKS dengan Bank tempat rekening bendahara pengeluaran dibuka di wilayah kerjanya.
Sebelum penggunaan KKP secara penuh mulai 1 Juli 2019 nanti, KPPN Palu Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan langkah-langkah persiapan mulai dari pengelompokan satker, pendataan jumlah penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan kartu kredit pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di setiap lokasi/wilayah satker, koordinasi dengan bank penerbit kartu kredit pemerintah yang menjadi mitra kerja satker dan merencanakan sosialisasi kepada satuan kerja khususnya yang memiliki uang persediaan yang besar dan frekuensi perjalanan dinas yang tinggi. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mempersiapkan seluruh satuan kerja lingkup KPPN Palu selaku BUN di Daerah untuk mengimplementasikan mekanisme pembayaran tagihan belanja negara melalui UP KKP.
Di era moderenisasi saat ini Pemerintah telah membuat suatu gebrakan baru yang kekinian dalam pelaksanaan anggaran yaitu dengan meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah. Implementasinya akan memberikan dampak positif untuk menunjang likuiditas dan efisiensi kas negara. Seluruh Satuan Kerja di semua Kementerian Negara dan Lembaga diharapkan dapat ikut menyukseskan program ini pada 1 Juli 2019 nanti. Selamat datang kartu kredit pemerintah. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana
penulis bekerja
BIODATA PENULIS
Nama |
: |
M. Zaenal Ali, S.H. |
Tempat/Tanggal Lahir |
: |
Mojokerto, 11 Mei 1962 |
Alamat Tempat Tinggal |
: |
Perumahan Dinas Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Tengah, Jln. S. Parman No.43E Palu |
Jenis Kelamin |
: |
Laki-laki |
Agama |
: |
Islam |
Pekerjaan |
: |
PNS KPPN Palu |
No. Telepon |
: |
081 330 654 769 |
|
: |
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
Pendidikan |
: |
S-1 Hukum Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto
|