Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu produk hukum yang baru saja diundangkan. Untuk itu, perlu sosialisasi yang aktif terkait materi muatan yang ada di dalamnya. Tidak hanya berkaitan dengan materi muatan yang ada dalam UU 1 2022, peraturan penunjang yang berada dibawah UU tersebut perlu untuk diketahui bersama.
Berdasarkan hal tersebut, Jumat (27/1) Kanwil DJPb Sultra menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM lingkup Kanwil DJPb Sultra "Implementasi Pengelolaan Keuangan Daerah" yang juga dihadiri oleh KPPN lingkup Kanwil DJPb Sultra secara daring.
Sebagai Narasumber yaitu Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Tenggara, Saul Pabendon, AK. CA, QRMP, memaparkan Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah, mulai dari Perencanaan sampai dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan serta impact UU 1 2022 terhadap daerah.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan Insan Perbendaharaan Sultra dalam memahami Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.