Jl. Mayjen Sutoyo No. 34, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Peningkatan Kapasitas SDM "Implementasi Pengelolaan Keuangan Daerah"

   

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu produk hukum yang baru saja diundangkan. Untuk itu, perlu sosialisasi yang aktif terkait materi muatan yang ada di dalamnya. Tidak hanya berkaitan dengan materi muatan yang ada dalam UU 1 2022, peraturan penunjang yang berada dibawah UU tersebut perlu untuk diketahui bersama.

   

Berdasarkan hal tersebut, Jumat (27/1) Kanwil DJPb Sultra menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM lingkup Kanwil DJPb Sultra "Implementasi Pengelolaan Keuangan Daerah" yang juga dihadiri oleh KPPN lingkup Kanwil DJPb Sultra secara daring.

   

Sebagai Narasumber yaitu Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Tenggara, Saul Pabendon, AK. CA, QRMP, memaparkan Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah, mulai dari Perencanaan sampai dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan serta impact UU 1 2022 terhadap daerah.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan Insan Perbendaharaan Sultra dalam memahami Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Kanwil DJPb Prov. Sultra
Jalan Mayjen Sutoyo No.34, Tipulu, Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search