Gedung Keuangan Negara Palembang Lt.2. Jl. Kapten A. Rival No. 2, Palembang

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Focus Group Discussion Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Senin (29/6), Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "PNBP Semester I Tahun 2020" di Aula Gedung Keuangan Negara Palembang. Acara ini dihadiri oleh 29 Satuan Kerja dari 13 Kementerian Negara/Lembaga Pengelola PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) lingkup Sumatera Selatan, baik secara daring maupun tatap muka terbatas dengan penerapan protokol kesehatan dalam masa pandemik Covid-19.

Kegiatan yang berlangsung kurang lebih selama 3,5 jam ini bertujuan untuk menyegarkan kembali pemahaman Satker terhadap UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP sekaligus meningkatkan keterampilan untuk mengimplementasikannya dalam pelaksanaan APBN Tahun 2020. Diskusi dibuka dengan paparan tentang UU Nomor 9 Tahun 2018 dan realisasi pendapatan dan belanja PNBP yang disampaikan oleh Kepala Seksi PPA I-A, Edy Gunawan, dan Kepala KPPN Palembang, Gustani.

Kegiatan tersebut berlangsung secara interaktif antara peserta dan narasumber. Berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta dijawab secara lugas dan jelas oleh para narasumber. Satu pertanyaan menarik diajukan oleh peserta dari Balai Pengelolaan Kawasan Hutan, "Apa saja kewajiban penyampaian laporan pengelolaan PNBP yang harus disampaikan Satker kepada DJPb?". Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan, Taukhid, menyebutkan bahwa tidak ada laporan yang wajib disampaikan Satker kepada DJPb. Akan tetapi, setiap instansi pengelola PNBP termasuk satuan kerja vertikal di daerah harus melakukan penatausahaan dan pelaporan pengelolaan PNBP dan wajib menyampaikannya kepada K/L masing-masing secara berjenjang. Sedangkan untuk laporan yang bersumber dari PNBP dituangkan pada LPJ Bendahara Penerimaan yang disampaikan secara bulanan ke KPPN.

Permasalahan lainnya disampaikan oleh peserta dari Bidkeu Polda Sumsel dan Politeknik Sriwijaya, yaitu terdapat saldo akhir pendapatan bulan Mei yang belum disetor ke kas negara dalam jumlah relatif besar. Hal ini dikarenakan adanya penerimaan di akhir bulan pada sore hari yang menyebabkan penyetoran atas penerimaan tersebut ke kas negara baru dapat dilaksanakan pada hari berikutnya di awal bulan. Namun, dengan tegas Taukhid memberikan penjelasan bahwa prinsip pengelolaan keuangan negara adalah transparansi dan akuntabilitas, sehingga setiap permasalahan yang ada sepanjang dapat didukung dengan informasi yang transparan dan benar, tidak perlu menjadi kekhawatiran terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negaranya.

"Saya berharap agar tidak ada kasus temuan BPK terkait pengelolaan PNBP di wilayah Sumatera Selatan sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," pesan Taukhid.

 

Saluran Pengaduan

Lapor
SIPANDU
WISE
Telepon

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Keuangan Negara Palembang Lt.2 Jalan Kapten A. Rivai No. 2-4 Palembang
Tel: 0711-356534

IKUTI KAMI

Search