KETENTUAN LOMBA FOTOGRAFI INSTAGRAM DJPb 2020 

(KATEGORI INTERNAL)

 

A. Ketentuan Lomba Kategori Internal Ditjen Perbendaharaan

 

  1. Lomba foto DJPb 2020 kategori internal dapat diikuti oleh seluruh pegawai Ditjen Perbendaharaan.

 

  1. Untuk Kategori peserta Internal Ditjen Perbendaharaan, pilihan tema yang tersedia adalah:
  1. ”Treasury di Tengah Pandemi”
  2. “Produktif dengan Adaptasi Kebiasaan Baru” 

 

  1. Lomba akan diselenggarakan dalam tahapan dan jangka waktu sebagai berikut:
  1. Periode unggah/pengumpulan foto via instagram ( sejak pengumuman lomba sampai dengan 17 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB).
  2. Penjurian, seleksi dan verifikasi (tgl. 18 s.d 19 Oktober   2020).
  3. Pengumuman 5 karya finalis terpilih yang maju ke babak final dan 3 nominasi karya favorit (21 Oktober 2020).
  4. Penayangan dan periode voting (kontes like) untuk 3 nominee karya favorit terpilih pada akun instagram DJPb (tgl. 21 s.d. 25 Oktober 2020).
  5. Babak Final online bagi 5 finalis (tgl. 24 s.d. 25 Oktober 2020).
  6. Coaching Clinic fotografi bagi 5 finalis dan 3 nominee karya favorit (bulan November 2020)
  7. Para finalis dan nominee akan mendapat informasi langsung dari panitia melalui Whatsapp Group lomba.

 

  1. Syarat dan tatacara mengikuti lomba adalah:
  1. Foto diikutsertakan dalam lomba dengan mengunggahnya (posting) pada akun Instagram (IG) kantor unit vertikal peserta yang bersangkutan. Akun IG dimaksud harus terlebih dahulu sudah mengikuti (follow) akun instagram Ditjen Perbendaharaan (@ditjenperbendaharaan), dan merepost postingan pengumuman lomba foto Instagram DJPb 2020 (seluruh kategori) 
  2. Unggahan IG foto yang diikutsertakan dalam lomba disertai penulisan uraian (caption) dengan Format : Nama Kantor Vertikal / [spasi] Nama Sesuai Kartu Identitas Yang berlaku / Akun Instagram Pribadi Peserta /   [spasi] Keterangan singkat isi foto [Spasi] Lokasi. Dengan Menyertakan Tagar / Hashtag   #LombaFotoDJPB2020, #SinergiDJPBTangguh   berikan mention dan tag ke @ditjenperbendaharaan, dan tag 3 akun IG yang terhubung dengan akun kantor unit vertikal yang bersangkutan, bisa akun kantor vertikal DJPb/satker/instansi lain/personal.

 

Contoh  format caption foto:

KPPN Serui / Claude Rahardjo / @Clauderahardjo

Tangguh Hadapi Pandemi 

Di tengah pandemi Covid-19 petugas customer service KPPN Serui tetap memberikan layanan bimbingan kepada petugas satker secara online

#LombaFotoDJPB2020

#SinergiDJPbTangguh

@ditjenperbendaharaan 

(tag akun @ditjenperbendaharaan dan 3 akun IG lain yang terhubung dengan akun kantor unit vertikal yang bersangkutan)

 

  1. Tiap peserta bebas mengirimkan karyanya sebanyak mungkin
  2. Untuk memudahkan proses verifikasi dalam hal karya yang disubmit menang, peserta agar mengirim pula nomor teleponnya melalui DM saat submit foto kepada akun IG @ditjenperbendaharaan.
  3. Jumlah peserta (pegawai) yang mengunggah karyanya pada 1 (satu) kantor/akun IG unit vertikal tidak dibatasi.
  4. Foto yang diunggah sebagai series/multiple akan dihitung dan dinilai terpisah sebagai karya tunggal.

 

  1. Ketentuan Karya Foto yang dilombakan:
  1. Lokasi pemoretan dilakukan di wilayah Indonesia dengan jangka waktu pemotretan sepanjang tahun 2020.
  1. Karya harus asli buatan sendiri dan belum pernah digunakan oleh peserta dan atau pihak ketiga untuk kepentingan komersial.
  2. Karya yang dilombakan tidak/belum pernah memenangkan perlombaan foto apapun sebelumnya.
  3. Karya boleh dihasilkan dengan kamera digital maupun ponsel.
  4. Olah foto (editing) secara digital yang diperkenankan sebatas cropping dan adjustment (dodging, burning, saturasi, dan semacamnya). Manipulasi foto berupa penambahan/pengurangan bagian foto dari aslinya adalah tidak dibenarkan.
  5. Karya tidak boleh mengandung unsur pornografi, SARA, sadisme, atau hal-hal yang bersifat merendahkan atau melecehkan pihak lain.
  6. Peserta diharapkan tetap menyimpan file foto asli (high res) untuk keperluan validasi dalam hal terpilih menjadi finalis/pemenang.
  7. Peserta tidak boleh menggunakan materi gambar/foto yang melanggar hak cipta dan panitia dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga jika di kemudian hari timbul masalah copyright.
  8. Panitia/juri berhak mendiskualifikasi foto peserta yang melanggar/tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan atau mendiskualifikasi pemenang jika dikemudian hari ditemukan kecurangan atas foto yang di lombakan.
  9. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  10. DJPb mempunyai hak guna terhadap semua karya foto yang diikutkan dalam lomba guna keperluan publikasi non komersial kehumasan internal dan atau eksternal DJPb.
  11. Dengan mengikut sertakan karya fotonya dalam lomba ini, peserta dianggap telah menerima dan menyetujui seluruh ketentuan dan persyaratan lomba.

 

  1. Pemenang I, II, III dan Karya Terfavorit akan ditetapkan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. 5 karya yang terpilih juri sebagai finalis akan diunggah (posting) pada akun instagram DJPb pada tanggal 21 Oktober 2020
  2. 3 nominee karya favorit akan diunggah pada akun instagram @ditjen perbendaharaan pada 21 Oktober 2020 dan akan dilakukan vote likes mulai tanggal 21 - 25 Oktober 2020.
  3. Fotografer yang karyanya terpilih sebagai 5 (lima) karya terpilih (finalis) akan diinformasikan oleh Panitia untuk mengikuti babak final online pada tanggal 24-25 Oktober 2020 secara online dan mengikuti coaching clinic fotografi secara online (bulan November 2020).
  4. Pemenang I, II, III ditetapkan juri berdasarkan hasil babak final online sedangkan pemenang Karya Favorit adalah karya nominasi yang mendapat vote (like) terbanyak dari audiens pada tahap 5b.di atas.
  5. Pemenang lomba I, II, III dan Karya Favorit akan diumumkan pada bulan Nopember 2020 dan mendapatkan hadiah berupa trofi dan piagam penghargaan dari Sekretaris Ditjen Perbendaharaan (dikirim) dan dana pembinaan senilai jutaan rupiah.
  6. Hadiah lomba yang disediakan panitia adalah berupa uang senilai :
    Rp. 2 juta (Pemenang I); Rp. 1,5 juta (Pemenang II); Rp.1 juta (Pemenang III dan favorit); serta Rp 500 ribu (2 finalis dan 2 nominee favorit)

 

  1. Untuk konfirmas/keterangan lebih lanjut mengenai ketentuan lomba dapat menghubungi/DM langsung akun resmi Instagram Ditjen Perbendaharaan (@ditjenperbendaharaan) atau dapat menghubungi narahubung Sdr. Firman nomor telepon/WA 081212126205.

 

B. Juri Lomba 

 

1. Misbachul Munir @munirkwnol - Fotografer Profesional 

2. Media Center Ditjen Perbendaharaan

 

 

Jakarta,        September 2020

Panitia lomba fotografi Instagram DJPb 2020