KPPN Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
e. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
f. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
g. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
h. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
i. penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
j. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
k. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
l. pelaksanaan kehumasan; dan
m. pelaksanaan administrasi KPPN.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pimpinan Kementerian Keuangan bertekad untuk membentuk suatu kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dapat memberikan peningkatan layanan yang lebih cepat, akurat, tanpa biaya serta penyelesaiannya dilakukan secara transparan (zero defect). Pembentukan kantor pelayanan percontohan ini telah direalisasikan di setiap wilayah provinsi di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu dengan mengubah setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang berkedudukan di provinsi menjadi KPPN Percontohan. Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan contoh kepada KPPN-KPPN lain untuk dapat mengikuti Standard Operating Prosedures KPPN Percontohan.
KPPN Ambon merupakan KPPN Percontohan yang telah dimulai operasionalisasi pada tanggal 30 Juli 2007 bersama-sama dengan 18 (delapan belas) KPPN Percontohan lainnya, yaitu KPPN Medan II, Palembang, Jakarta I, Jakarta II,Bandung II,Semarang II, Yogyakarta, Surabaya II, Pontianak, Banjarmasin, Denpasar, Mataram, Kupang,Makasar II, Gorontalo,Manado, Ambon, dan Jayapura.
Dengan diresmikannya KPPN Ambon menjadi KPPN Percontohan. KPPN Ambon diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap proses pencairan dana APBN, menjadi lebih cepat, tepat, akurat, dan transparan serta tanpa adanya pungutan biaya. Dengan demikian opini publik yang selama ini masih melekat yaitu berbelit-belitnya proses pencairan dana melalui KPPN, tidak transparan, tidak konsisten bahkan adanya pungutan tidak resmi dapat dihilangkan dan berubah menjadi KPPN yang selalu siap melayani publik dengan baik dan bebas korupsi.
VISI :
Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, modern, transparan dan akuntabel
MISI :
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
||
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
||
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
||
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
||
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|