Jl. Tgk. Chik Ditiro, Ateuk Pahlawan, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh

Sosialisasi Jelang Akhir Tahun Anggaran 2014

Menjelang setiap akhir tahun anggaran, berbagai permasalahan sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan kerap terjadi.  Pun demikian dengan kendala dan pertanyaan teknis maupun administratif demi mencapai target penyelesaian pekerjaan yang tepat waktu, tepat sasaran, serta demi mewujudkan realisasi nyata, selalu menyertai.  Dinamika yang terjadi dalam mekanisme proses penyelesaian tagihan di KPPN dan perkembangan teknologi informasi -termasuk pemutakhiran sistem/aplikasi- menuntut adanya peraturan baru yang sistematis dan terstruktur untuk dijadikan pedoman dalam penyelesaian pekerjaan dimaksud.  Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan peraturan nomor PER-37/PB/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2014, mengiringi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.

 

KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah mempunyai tugas, kewajiban, dan kepedulian terhadap kelancaran pelaksanaan penyelesaian pekerjaan dimaksud.  Oleh karena itu, KPPN Banda Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Jelang Akhir Tahun Anggaran 2014 pada tanggal 17 dan 18 November 2014.  Kegiatan yang dilangsungkan di Aula GKN Banda Aceh mengundang Bendahara dari semua satker yang berada dalam wilayah kerja KPPN Banda Aceh.  Sosialisasi dibagi menjadi 2 (hari) mengingat jumlah satker KPPN Banda Aceh melebihi 500 satker merupakan yang terbanyak di seluruh Indonesia, tidak mencukupi untuk ditampung seluruhnya dalam satu ruangan aula.  Hari pertama (17/11) mengundang bendahara satker non Kementerian Agama, non Polri, dan non Kementerian Pertahanan.  Hari kedua (18/11) ditujukan untuk satker lingkup Kementerian Agama, Polri, dan Kementerian Pertahanan.

Adapun materi-materi yang disampaikan di sosialisasi kali ini adalah : 1.) Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Anti Korupsi; 2.) Per-37/PB/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2014; 3.) PMK-194/PMK.05/2014  tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran; 4.) Aplikasi SAIBA (Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual); dan 5.) Evaluasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran.

Materi pertama mengenai Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Anti Korupsi disampaikan oleh Kepala Subbagian Umum KPPN Banda Aceh, Pramadhi Yudha Komara.  Dalam materi ini, Beliau menyampaikan mengenai sejarah dan asal muasal KPPN yang awalnya pada tahun 1965 bernama Kantor Bendahara Negara, kemudian sedekade berikutnya terpecah menjadi Kantor Perbendaharaan Negara, dan Kantor Kas Negara.  Lalu bergabung dan berganti nama lagi menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di tahun 1990. Kemudian pada tahun 2004 lahirlah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).  Pada periode-periode ini lebih dikenal dengan 'Jaman Jahiliyah', dimana semua urusan pekerjaan memerlukan uang tunai agar selesai dengan lancar.  Namun kemudian di tahun 2007, Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, mendeklarasikan Program Reformasi Birokrasi melalui penataan struktur organisasi, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan penyempurnaan proses bisnis dan pemanfaatan teknologi informasi.  Program Reformasi Birokrasi di Kementerian Keuangan saat ini menjadi tolok ukur keberhasilan program reformasi birokrasi di kementerian/lembaga lain, khususnya dalam hal pemberian rewards and punishments.

Materi kedua mengenai Perdirjen Perbendaharaan nomor Per-37/PB/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2014 disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Banda Aceh, Bagong Iswanto.  Materi kali ini lebih bersifat teknis dan memerlukan pemahaman lebih lanjut.  Tak lupa, narasumber juga menyampaikan catatan-catatan khusus yang perlu diperhatikan untuk mendukung proses penyelesaian tagihan di KPPN.

 

Materi-materi berikutnya secara bergantian dibawakan dengan baik oleh narasumber dari KPPN Banda Aceh yang berkompeten di bidangnya.  Khusus mengenai Aplikasi SAIBA merupakan aplikasi terbaru yang akan dipergunakan dalam proses rekonsiliasi laporan keuangan di KPPN, menggantikan Aplikasi SAKPA (Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran).  Aplikasi SAIBA telah sepenuhnya mengakomodir akuntansi berbasis akrual, setelah sebelumnya pemerintah menggunakan sistem akuntansi berbasis kas menuju akrual (cash towards accrual).  Aplikasi SAIBA akan dibahas tersendiri secara lebih mendalam melalui sosialisasi selanjutnya.

Diharapkan melalui pelaksanaan sosialisasi kali ini, stakeholders lebih memahami mekanisme dan prosedur pengajuan tagihan dan proses penyelesaian penerimaan negara melalui KPPN, khususnya selama periode jelang akhir tahun anggaran 2014, sehingga bisa meminimalisir kesalahan-kesalahan yang kerap terjadi yang bisa menyebabkan proses penyelesaian yang memakan waktu, tenaga, dan pikiran.

Bagi petugas satker/stakeholders yang memerlukan pemahaman lebih lanjut mengenai proses penyelesaian pekerjaan di akhir tahun anggaran 2014, silahkan langsung menghubungi Customer Service Officers KPPN Banda Aceh dan/atau menghubungi Facebook Hallo Rekon.

Selamat menempuh akhir tahun anggaran 2014, semoga pekerjaan selesai dengan baik, lancar, dan benar.  Terima kasih dan salam dari kami, para pegawai KPPN Banda Aceh.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804
 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Search