Hibah Pemerintah yang selanjutnya disingkat Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, Jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri
Dasar Hukum |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah |
Persyaratan |
|
Biaya |
Rp. O,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya |
Pengertian Istilah |
|
Ketentuan Umum |
|
Blangko |
PENGESAHAN HIBAH UANG DAN BARANG/JASA/SURAT BERHARGA |
Urutan Pengesahan Hibah B/J/S |
Tahapan Pengesahan Hibah B/J/S dari awal sampai akhir :
Tahapan secara rinci terdapat pada penjelasan di bawah ini
|
1. Pengajuan Permohonan Nomor Register |
|
2. Penandatangan BAST Hibah |
|
3. Pengajuan Pengesahan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS ke KPPN |
|
Pengesahan Hibah B/J/S Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL)
Dasar Hukum |
Setiap Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima K/L agar dilakukan proses administrasi hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK-05/2017 mengingat terdapat ketentuan sanksi sebagaimana tercantum pada Pasal 48 ayat (1) yang berbunyi “Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun-tahun anggaran berikutnya". |
Perekaman MPHL-BJS Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL) |
|
Kontributor : Ida & Fara