PPh Pasal 22

Pajak penghasilan pasal 22

 

 PPh pasal 22 adalah pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang

Dasar hukum

  1. Undang-undang nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah di ubah dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No.7 tentang pajak penghasilan.
  2. Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan;
  3. Peraturan mentri keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  4. Peraturan mentri keuangan nomor 110/PMK.010/2018 tentang perubahan atas peraturan mentri keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  5. Peraturan mentri keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan ,penyetoran,pdan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
  6. Peraturan mentri keuangan nomor 41/PMK.010/2022 tentang perubahan kedua atas peraturan mentri keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
  7. Peraturan mentri keuangan nomor 59/PMK.03/2022 tentang perubahan atas peraturan mentri keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak,serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.  

Objek pajak

Pembelian barang, seperti : computer, mabel, mobil dinas,ATK, dan barang lainnya oleh pemerintah kepada wajib pajak rekanan penjual barang

Pengecualian pengenaan PPh pasal 22

  • Pembelian barang dengan nilai pembelian paling banyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan tidak pecah-pecah dalam beberapa faktur
  • Pembelian bahan bakar minyak, listrik,gas,pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos
  • Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan pengguna dana bantuan operasional sekolah (BOS), BOP PAUD, atau BOP Pendidikan lannya
  • Pembelian gabah dan atau beras
  • Pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat keterangan
  • Pembelian barang dari WP yang memiliki & menyerahkan fotokopi surat keterangan
  • Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan surat keterangan bebas PPh pasal 22 yang diterbitkan oleh direktur jenral pajak
  • Impor Barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk :
  1. Yang dilakukan ke dalam Kawasan berikat ( Kawasan tanpa bea masuk hungga barang tersebut dikeluarkan untuk impor,ekspor atau re-impor) dan Entrepot produksi untuk tujuan ekspor (EPTE), yaitu tempat penimbuhan barang dagangan karena pengimpornya tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya;
  2. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 PP Nomor 6 tahun 1969 tentang pembebanan atas impor sebagaimana diubah dan di tambah terakhir dengan PP nomor 26 tahun 1988 jo. Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 1973.
  3. Berupa kiriman hadiah;
  4. Untuk tujuan keilmuan.
  • Pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan, yang telah dipungut PPh pasal 22 oleh pihak lain

Tarif umum

1,5% X harga beli (tidak termasuk PPN)

 

*jika rekanan tidak memiliki NPWP, maka diberlakukan tarif 100% lebih tinggi

Tarif khusus

Besarnya pungutan pajak penghasilan pasal 22 ditetapkan sebagai berikut :

  • Atas impor :
  1. Yang menggunakan angka pengenal importir (API) = 2,5% X nilai impor;
  2. Non-API = 7,5% X nilai impor;
  3. Yang tidak dikuasai = 7,5 % harga juatl lelang;
  • Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, bendahara pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5%X harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final)
  • Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan keputusan direktur jendral pajak,yaitu:
  1. Kertas = 0.1% X DPP PPN (tidak final)
  2. Semen = 0.25% X DPP PPN (tidak final)
  3. Baja = 0.3% X DPP PPN (tidakfinal)
  4. Otomotif = 0.45% X DPP PPN (tidak final)
  • Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut :
  1. Pungutan PPh pasal 22 kepada penyalur/agen , bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
  • Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industry atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25% X nilai impor.
  • Atas impor kedelai,gandum,dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API – 0,5% X nilai impor.
  • Atas penjualan sebagai berikut :
  1. Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari RP 20.000.000.000,-
  2. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari RP 10.000.000.000,-
  3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
  4. Apartemen,kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannnya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan / atau luas bangunan lebih dari 400 m2
  5. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan , jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari RP 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas slinder lebih dari 3.000 cc. sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.

Besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud di atas yang  diterapkan wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak lebih tinggi 100% (serratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukan nomor pokok wajib pajak. Ketentuan ini berlaku untuk pemungutan pajak penghasilan pasal 22 yang bersifat tidak final.

Pemungutan Pajak

Pemungutan PPh pasal 22

Pemungut PPh pasal 22 adalah :

  • Bank devisa dan direktorat jendral bea dan cukai ( DJBC) atas objek PPh pasal 22 impor barang;
  • Bendahara pemerintah dan kuasa pengguna anggaran (KPA) sebagai pemingut pajak pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau Lembaga pemerintah dan Lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  • Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukakan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  • Kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberikan delegasi oleh kuasa pengguna anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung  (LS);
  • Badan usaha milik negara (BUMN) yaitu badan usaha yang seluruh atau Sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi :
  1. PT pertamina (persero),PT perusahaan listrik negara (persero),PT perusahaan gas negara (persero)Tbk., PT telekomunikasi Indonesia (persero) Tbk., PT garuda Indonesia (persero) Tbk., PT pembangunan Perumahan (persero) Tbk., PT Wijaya karya (persero) Tbk., PT Adhi karya (persero) Tbk., PT Hutama Karya (persero),PT Krakatau Steel (persero);
  2. Bank-bank badan usaha milik negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
  • Industri dan eksportir yang bergerak dalam sector kehutanan,perkebunan,pertanian,peternakan,dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
  • Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, miniral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.

Wajib pajak badan atau perusahaan swasta

Wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungut PPh pasal 22 saat penjualan adalah :

  • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
  • Agen tunggal pemegang merek (ATPM), agen pemegang merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
  • Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak,bahan bakar gas, dan pelumas;
  • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
  • Pedagang pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya :
  1. Mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan
  2. Menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sector kehutanan, perkebunan, pertanian,peternakan dan perikanan.
  • Sesuai dengan peraturan Menteri keuangan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah menambahkan pemungut PPh pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah

Panduan kewajiban Bendahara Pemerintah

Kode akun dan kode setoran pajak

Kode akun pajak 411122

Kode akun pajak 411122 untuk jenis pajak PPh pasal 22

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh pasal 22

Untuk pembayaran pajak yang harus di setor yang tercantum dalam SPT masa PPh pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaaan

106

Pembayaran pajak masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait tang tercantum dalam BAPK/BAP

Untuk pembayaran pajak yang masih harus di setor sebagai akibat, permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

199

Pembayaran pendahuluan skp PPh pasal 22

Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh pasal 22

300

STP PPh pasal 22

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantumdalam STP PPh pasal 22

310

SKPKB PPh pasal 22

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh pasal 22

311

SKPKBPPh final pasal 22

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh final pasal 22

320

SKPKBT PPh pasal 22

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh pasal 22

321

SKPKBT PPh final pasal 22

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh final  pasal 22

390

Pembayaran atas surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak di kembalikan.

401

PPh final pasal 22 atas penebusan migas

Untuk pembayaran PPh final pasal 22 atas penebusan migas

403

PPh pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Untuk pembayaran PPh pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

404

PPh pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara,mineral logam,dan mineral bukan logam

Untuk pembayaran PPh pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam

500

PPh pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran

Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT masa PPh pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran  sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) undang-undang KUP

501

PPh pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidama

Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT masa PPh pasal 22 atas penghentian  penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) undang-undang KUP.

510

Sanksi administrasiberupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran  pengisian SPT PPh pasal 21

Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (5) undang-undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) undang-undang KUP

900

Pemungut PPh pasal 22 non bendaharawan

Untuk pembayaran PPh pasal 22 yang di pungut oleh pemungut selain bendaharawan

910

Pemungut PPh pasal 22 bendaharawan APBN

Untuk pembayaran PPh pasal 22 yang dipungut oleh pemungut bendaharawan APBN

920

Pemungut PPh pasal 22 bendaharawan APBD

Untuk pembayaran PPh pasal 22 yang di pungut oleh pemungut bendaharawan APBD

930

Pemungut PPh pasal 22 bendaharawan dana desa

Untuk pembayaran PPh pasal 22 yang di pungut oleh pemungut bendaharawan dana desa

 

Kode akun pajak 411123

Kode akun pajak 411123 untuk jenis pajak PPh pasal 22 impor

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh pasal 22 impor

Untuk pembayaran pajak yang harus di setor yang tercantum dalam SPT masa PPh pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan

106

Pembayaran pajak masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

Untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

199

Pembayaran pendahuluan skp PPh pasal 22 impor

Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh pasal 22 impor

300

STP PPh pasal 22 impor

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh pasal 22 atas transaksi impor

310

SKPKB PPh pasal 22 impor

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh pasal 22 atas transaksi impor

320

SKPKBT PPh pasal 22 impor

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh pasal 22 atas transaksi impor

390

Pembayaran atas surat keputusan  pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali

Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan,putusan banding,atau putusan peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan

500

PPh pasal 22 impor atas pengungkapan ketidakbenaran

Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT masa PPh pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3), atau pasal 8 ayat (5) undang-undang KUP

501

PPh pasal 22 impor atas penghentian penyidikan tindak pidana

Untuk kekurangan pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT masa PPh pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) undang-undang KUP

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan  ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT masa PPh pasal 22 impor

Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaiman dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) undang-undang KUP

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyedikan tindak pidana di bidang perpajakan

Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) undang-undang KUP.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search