KJS
|
JENIS SETORAN
|
KETERANGAN
|
100
|
Masa PPh pasal 22
|
Untuk pembayaran pajak yang harus di setor yang tercantum dalam SPT masa PPh pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaaan
|
106
|
Pembayaran pajak masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait tang tercantum dalam BAPK/BAP
|
Untuk pembayaran pajak yang masih harus di setor sebagai akibat, permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
|
199
|
Pembayaran pendahuluan skp PPh pasal 22
|
Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh pasal 22
|
300
|
STP PPh pasal 22
|
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantumdalam STP PPh pasal 22
|
310
|
SKPKB PPh pasal 22
|
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh pasal 22
|
311
|
SKPKBPPh final pasal 22
|
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh final pasal 22
|
320
|
SKPKBT PPh pasal 22
|
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh pasal 22
|
321
|
SKPKBT PPh final pasal 22
|
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh final pasal 22
|
390
|
Pembayaran atas surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali
|
Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak di kembalikan.
|
401
|
PPh final pasal 22 atas penebusan migas
|
Untuk pembayaran PPh final pasal 22 atas penebusan migas
|
403
|
PPh pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
|
Untuk pembayaran PPh pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
|
404
|
PPh pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara,mineral logam,dan mineral bukan logam
|
Untuk pembayaran PPh pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
|
500
|
PPh pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT masa PPh pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) undang-undang KUP
|
501
|
PPh pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidama
|
Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT masa PPh pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) undang-undang KUP.
|
510
|
Sanksi administrasiberupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh pasal 21
|
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (5) undang-undang KUP.
|
511
|
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
|
Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) undang-undang KUP
|
900
|
Pemungut PPh pasal 22 non bendaharawan
|
Untuk pembayaran PPh pasal 22 yang di pungut oleh pemungut selain bendaharawan
|
910
|
Pemungut PPh pasal 22 bendaharawan APBN
|
Untuk pembayaran PPh pasal 22 yang dipungut oleh pemungut bendaharawan APBN
|
920
|
Pemungut PPh pasal 22 bendaharawan APBD
|
Untuk pembayaran PPh pasal 22 yang di pungut oleh pemungut bendaharawan APBD
|
930
|
Pemungut PPh pasal 22 bendaharawan dana desa
|
Untuk pembayaran PPh pasal 22 yang di pungut oleh pemungut bendaharawan dana desa
|