Penyelesaian Retur SP2D
Yang dimaksud dengan Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBD dari Bank Penerima Kepala Bank Pengirim. Dalam bahasa sederhananya, SP2D sudah terbit namun uangnya tidak masuk ke rekening penerima adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBD dari Bank Penerima Kepala Bank Pengirim. Dalam bahasa sederhananya, SP2D sudah terbit namun uangnya tidak masuk ke rekening penerima.
Dasar Hukum |
Penyebab Retur SP2D |
Retur SP2D bias terjadi karena hal-hal diantaranya:
|
Atas dana retue SP2D yang telah dibukukan di rekening retur dapat dilakukan: |
|
Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D
Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D di KPPN Banda Aceh |
|
Format dan Blangko |
RETUR SP2D 1.Surat Ralat / Perbaikan Rekening (SRPR) |
Pengembalian Penerimaan atas Dana Retur SP2D yang Sudah Disetor ke Kas Negara
Prosedur Pengembalian atas Retur SP2D yang Telah Disetor ke Kas Negara |
Kuasa Pa/Satker dapat mengajukan permintaan pembayaran kembali dana Retur SP2D ke KPPN mitra kerja atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara:
Permintaan pembayaran kembali atas dana retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara per SP2D-Retur sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan cara menajukan :
Permintaan pembayaran kembali atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara secara kumulatif sebagaimana dimaksud di atas dilakuan dengan cara mengajukan:
Dalam hal pengujian dinyatakan lengkap dan benar, KPPN Banda Aceh akan meneruskan Surat Penerusan Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) beserta lampirannya kepada:
|
Format dan Blangko |
RETUR SP2D 1.Surat Ralat / Perbaikan Rekening (SRPR) |
SP2D Salah Penerima
Langkah apabila SP2D Salah Penerima |
Apabila terdapat kesalahan nomor rekening yang tercantum pada SPM dan telah terbit SP2D, kemudian dana telah masuk ke nomor rekening yang salah tersebut, maka selanjutnya:
|
Format dan Blangko |
RETUR SP2D
|