Penyelesaian Retur SP2D

Penyelesaian Retur SP2D

 

Yang dimaksud dengan Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBD dari Bank Penerima Kepala Bank Pengirim. Dalam bahasa sederhananya, SP2D sudah terbit namun uangnya tidak masuk ke rekening penerima adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBD dari Bank Penerima Kepala Bank Pengirim. Dalam bahasa sederhananya, SP2D sudah terbit namun uangnya tidak masuk ke rekening penerima.

 

Dasar Hukum

Peraturan Direktur Jenderal Perbendharaan Nomor: PER-9/PB/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Penyebab Retur SP2D

Retur SP2D bias terjadi karena hal-hal diantaranya:

  1. Nama Pemilik rekening pada SPM salah;
  2. Nomor Rekening pada SPM salah;
  3. Nama Bank Penerima salah;
  4. Rekening tidak aktif;
  5. Rekening Tutup;
  6. Rekening Pasif;

Atas dana retue SP2D yang telah dibukukan di rekening retur dapat dilakukan:

  1. Pembayarannya kembali kerekening penerima sesuai dengan permintaan Kuasa PA/Satker
  2. Penyetoran ke Kas Negara

Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D

Mekanisme Penyelesaian Retur SP2D di KPPN Banda Aceh

  • Cek monitoring Retur SP2D di OMSPAN pada menu Modul Bank >> Daftar Retur SP2D
  • Berdasarkan pembukuan transaksi penerima dana retur SP2D, KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke Kuasa PA/Satker dengan dilampiri Daftar Retur SP2D paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya.
  • Guna mengurangi kesalahan perekaman data supplier, satker dapat memeriksa supplier yang sudah didaftarkan pada SPAN melalui aplikasi OM SPAN. Caranya adalah masuk ke dalam aplikasi OM SPAN di alamat: spainint.kemenkeu.go.id. Selanjutnya pilih Modul Komitmen > Cek Data Supplier  > dan masukkan nomor rekening supplier yang dikehendaki
  • Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D, paling lambat hari kerja terakhir pada minggu ke-3 bulan berikutnya, KPA Satker harus menyampaikan:
  • Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) sesuai format Lampiran B pada PER-9/PB/2018
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format Lampiran c pada PER-9/PB/2018
  • ADK perubahan Data Kontrak apabila perubahan data supplier mengakibatnyan perubahan data kontrak yang telah didaftarkan di SPAN
  • Apabila retur karena kesalahan NOMOR REKENING atau GANTI NOMOR REKENING, maka:
  • Satker melakukan pengecekan apakah rekening sudah terdaftar melalui aplikasi SAKTI menu Komiten > Import Supplier Interkoneksi SPAN
  • Apabila Supplier sudah terdaftar di SPAN >> satker melakukan import supplier interkoneksi tsb
  • Apanila Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN >> satker melakukan perekaman supplier baru dengan nomor rekening yang benar lalu didaftarkan ke KPPN (OTP Supplier oleh PPK)
  • Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank dan/atau nomor rekening.
  • Apabila retur karena kesalahan PENULISAN NAMA REKENING, maka satker mengajukan Surat  Permintaan Perubahan Data Supplier dalam hal perubahan data bukan merupakan kesalahan/perubahan nama bank danj/atau nomor rekening yang dibuat sesuai format Lampiran D pada PER-9/PB/2018
  • Apabila retur karena REKENING PASIF, maka satker melampirkan Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan bahwa rekening tsb sudah aktif kembali
  • Persyaratan sebagaimana disebutkan pada poin D diatas agar diemail ke KPPN Banda Aceh melalui alamat email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Dalam hal Kuasa PA/Satker tidak menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SPPR) sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya setelah adanya Surat Pemberitahuan Retur SP2D, KPPN Banda Aceh akan:
  1. Melakukan penyetoran dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI ke Rekening Kas Negara; dan
  2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D kepada Kuasa PA/Satker

Format dan Blangko

RETUR SP2D 

1.Surat Ralat / Perbaikan Rekening (SRPR)

Pengembalian Penerimaan atas Dana Retur SP2D yang Sudah Disetor ke Kas Negara

Prosedur Pengembalian atas Retur SP2D yang Telah Disetor ke Kas Negara

Kuasa Pa/Satker dapat mengajukan permintaan pembayaran kembali dana Retur SP2D ke KPPN mitra kerja atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara:

  1. Per SP2D-Retur
  2. Secara kumulatif.

 

Permintaan pembayaran kembali atas dana retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara per SP2D-Retur sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan cara menajukan :

  1. Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) sesuai format dalam Lamiran H pada PER-9/PB/2018
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam lampiran G pada PER-9/PB/2018
  3. Fotokopy surat pemberitahuan penyetoran dana Retur SP2D ke Kas Negara dari KPPN Banda Aceh;
  4. Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  5. Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana etur SP2D dalam dormat Excel;
  6. Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.

Permintaan pembayaran kembali atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara secara kumulatif sebagaimana dimaksud di atas dilakuan dengan cara mengajukan:

  1. Surat permintaan pembayaran Kembali (SPPK) sesuai for,at dalam Lampiran H pada PER-9/PB/2018
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai format dalam lampiran G pada PER-9/PB/2018
  3. Fotokopi SPM dan SP2D yang dananya diretur;
  4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari KPPN Banda Aceh
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D ke Kas Negara dari KPPN Banda Aceh
  6. Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  7. Fotokopi mutasi buku tabungan dan /atau rekening koran terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D sapai dengan diterbitkannya SPPK;
  8. Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana etur SP2D dalam dormat Excel;
  9. Fotokopi buku tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
  10. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.

Dalam hal pengujian dinyatakan lengkap dan benar, KPPN Banda Aceh akan meneruskan Surat Penerusan Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) beserta lampirannya kepada:

  1. Dit. PKN c.q. Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas untuk melakukan penelitian untuk memastikan setoran atas dana Retur SP2D telah diterima dan dibuktikan di RKUN
  2. Dalam hal setoran atas dana Retur SP2D telah diterima dan dibukukan di RKUN, Dit. PKN c.q. Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas:
  3. Meneruskan ke Dit. PKN c.q. Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertangggungjawaban Bendahara untuk diterbitkan SPM-PP dalam hal pengembalian penerimaan tahun anggaran berjalan.
  4. Menyampaikan ke Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) c.q. Subditektorat Pembayaran Program Jaminan Sosial, PFK, dan Kebijakan TGR untuk diterbitkan SPM-PP dalam hal pengembalian penerimaan tahun anggaran yang lalu.
  5. Berdasarkan SPM-PP sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di ats, KPPN Jakarta 11/KPPN khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Format dan Blangko

RETUR SP2D 

1.Surat Ralat / Perbaikan Rekening (SRPR)

SP2D Salah Penerima

Langkah apabila SP2D Salah Penerima

Apabila terdapat kesalahan nomor rekening yang tercantum pada SPM dan telah terbit SP2D, kemudian dana telah masuk ke nomor rekening yang salah tersebut, maka selanjutnya:

  1. Atas dasar laporan dari Pihak Ketiga/Bendahara/Pegawai bahwa SP2D belum masuk ke Rekening, satuan kerja melakukan pengecekan kesesuaian nomor rekening pada SPM dan pada copy buku tabungan
  2. Setelah memastikan bahwa nomor rekening yang tertera pada buku tabungan berbeda dengan nomor rekening pada SPM, satuan kerja segera mengirimkan Surat Blokir Dana untuk melakukan pemblokiran dana pada rekening yang tidak berhak kepada Kantor Cabang Bank Penerima setempat dengan tembusan ke Kantor Pusat Bank Operasional Pembayaran dan KPPN Banda Aceh
  3. Satker mengirimkan Surat permohonan Pemblokiran dan Pemindahan Dana ke Rekening Retur kepada KPPN Banda Aceh dengan melampirkan dokumen pendukung dan Surat Permintaan Blokir Dana yang ditujukan kepada Kantor Cabang Bank Penerima dana SP2D setempat
  4. Satker agar berkoordinasi dengan petugas seksi Bank KPPN Banda Aceh dan mengajukan:
  5. Surat Permohonan Pemblokiran dan Pemindahan Dana ke Rekening Retur beserta dokumen pendukung
  6. Tembusan Surat Permintaan Blokir Dana yang ditujukan kepada Kantor Cabang Ban Penerima dana SP2D setempat
  7. Selanjutnya KPPN Banda Aceh akan bersurat ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN) berdasarkan surat dari satker untuk meminta blokir dan dikembalikan dana SP2D tersebut ke rekening retur
  8. Setelah dana SP2D sudah diterima di Rekening Retur, maka KPPN akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke satker
  9. Satker menindaklanjuti dengan menyelesaikan proses retur seperti ketentuan dalam PER-9/PB/2018

Format dan Blangko

RETUR SP2D 

  1. Surat Permintaan Blokir Rekening atas SP2D Salah Nomor Rekening (nyasar) ke Bank
  2. Surat Permohonan Pemblokiran dan Pemindahan Dana ke Rekening Retur ke KPPN 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search