Profil

Sejarah Kanwil DJPb

Unit Layanan Filial di Sabang

KPPN Banda Aceh yang wilayah kerjanya meliputi hingga ke Kota Sabang dituntut untuk memiliki inovasi layanan yang memberikan kemudahan, efektivitas, dan efisiensi untuk stakeholders yang berada di wilayah paling barat di Indonesia.

Karena itu, sejak tahun 2009, KPPN Banda Aceh membuka Unit Layanan Filial KPPN di Kota Sabang yang kemudian ditegaskan kedudukan, tugas pokok dan fungsinya dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-09/PB/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Layanan Filial dan Layanan Mobile Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang telah dicabut dan diperbaharui dengan PER-07/PB/2012 tentang Tata Cara Pembentukan dan/atau Penutupan Layanan Filial dan Layanan Mobile Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Unit Layanan Filial di Sabang mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan front office KPPN Banda Aceh di Kota Sabang, dalam rangka efisiensi dan efektivitas, serta mengingat letak dan kondisi geografis Kota Sabang yang terpisah dari pulau Sumatera. Tanpa Unit Layanan Filial, petugas Satuan Kerja (Satker) di Kota Sabang yang berjumlah sekitar 30-an unit kerja harus melewati jalur laut yang bisa dilalui dengan waktu sekitar 45 menit menggunakan kapal motor cepat atau sekitar dua jam menggunakan kapal feri. Namun demikian, kapal-kapal dari Sabang menuju Banda Aceh memiliki jadwal keberangkatan dan tergantung kondisi cuaca atau gelombang laut. Jika cuaca tidak bersahabat dan gelombang laut tinggi, maka dipastikan penyeberangan akan terhambat atau bahkan dibatalkan. Unit Layanan Filial di Sabang memberikan kemudahan bagi para stakeholders dalam proses pencairan dana (pelayanan penerimaan dan pengujian SPM dan SKPP, penyerahan SP2D); maupun layanan front office lainnya (konfirmasi surat setoran penerimaan, pelaksanaan rekonsiliasi laporan keuangan); termasuk layanan customer service (konsultasi perbendaharaan, layanan pemutakhiran aplikasi, dan sebagainya).

Alamat Unit Layanan Filial KPPN Banda Aceh di Kota Sabang berada di jalan K.H. Agus Salim, Kota Sabang. Unit Layanan Filial ini melayani petugas Satker yang datang setiap hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, 08.00 WIB – 17.00 WIB). Petugas di Unit Layanan Filial adalah para pegawai KPPN Banda Aceh yang ditunjuk secara bergiliran dan bergantian. Setiap pekan ada satu atau dua pegawai yang bertugas di Unit Layanan Filial selama hari kerja, yang ditunjuk dengan Surat Tugas Kepala KPPN Banda Aceh. Petugas Unit Layanan Filial berangkat dari Banda Aceh hari Senin pagi dan bertugas selama 5 (lima) hari kerja di Unit Layanan Filial di Sabang. Sebelum implementasi SPAN, setiap sesi keberangkatan, pegawai yang bertugas ke Unit Layanan Filial membawa backup database termutakhir dari KPPN Banda Aceh dan kemudian melakukan proses restore melalui Aplikasi SP2D di Unit Layanan Filial. Setelah implementasi SPAN, database telah terintegrasi, sehingga pegawai hanya perlu melakukan konversi melalui sistem Aplikasi Konversi yang langsung terhubung ke alamat File Transfer Protocol (ftp) yang ditentukan, sehingga bisa langsung diproses melalui Aplikasi SPAN di kantor induk. Setiap akhir bulan, pejabat di KPPN Banda Aceh (Kepala Kantor/Kepala Subbagian Umum/Kepala Seksi) melakukan monitoring ke Unit Layanan Filial di Sabang sebagai bagian dari Sistem Pengendalian Internal. Dalam menjalankan tugas-tugas dan layanan filial, petugas dan pejabat di Unit Layanan Filial dibantu oleh seorang pegawai harian yang bertugas di Unit Layanan Filial.

 

Sarana dan Prasarana

 

Unit Layanan Filial di Sabang menempati sebuah bangunan dua lantai. Sarana dan prasarana di Unit Layanan Filial mengakomodir sarana dan prasarana yang ada di KPPN Banda Aceh selaku KPPN induk, namun dalam versi yang lebih sederhana. Ruang tunggu bagi petugas Satker, meja layanan front office/resepsionis, komputer yang terkoneksi dengan internet, Unit Power Supply, mesin pencetak, mesin pemindai dokumen, alat pemindai kode batang, pesawat telepon, banner serta papan informasi perbendaharaan, dan sebagainya. Namun, KPPN Filial di Sabang juga memiliki ruangan pendukung atau fasilitas bagi pegawai yang bertugas disana. Dapur dan kamar mandi berada di belakang ruang pelayanan. Di lantai II juga terdapat kamar untuk pegawai. Sarana transportasi berupa mobil dinas juga tersedia.

 

 

SOP KPPN Filial di Sabang

 

Standard Operating Procedures (SOP) mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2011 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-185/PB/2010 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Proceduresdi Lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.  Namun demikian, seiring perkembangan teknologi dan inovasi yang dilakukan oleh KPPN Banda Aceh, terdapat beberapa perubahan dalam SOP, meskipun tidak melanggar prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam peraturan, diantaranya :

 

  1. Penerimaan dan Pengujian SPM : Petugas KPPN menerima dan menguji SPM dan dokumen pendukungnya beserta ADK SPM dan GPP untuk Jenis Belanja Pegawai yang menggunakan Aplikasi GPP. Setelah dinyatakan lulus uji, SPM dan dokumen pendukungnya dipindai melalui mesin pemindai, kemudian hasil pindai dikirimkan melalui surat elektronik (surel) ke KPPN Banda Aceh selaku KPPN Induk untuk diproses dan diterbitkan SP2D. Pun demikian dengan SP2D satker di wilayah Sabang bisa diambil melalui petugas di KPPN Filial;
  2. Pelaksanaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan : Dalam hal rekonsiliasi laporan keuangan Satker, KPPN Banda Aceh telah berinovasi dengan melaksanakan rekonsiliasi melalui surel, sehingga satker tidak perlu mengantri di KPPN Banda Aceh maupun KPPN Filial di Sabang. Bagi satker yang berlokasi di wilayah yang relatif jauh, rekonsiliasi melalui surel juga menghemat waktu, tenaga, dan juga biaya. Nantinya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) untuk satker yang berada di Sabang akan diserahkan oleh pegawai yang bertugas di KPPN Filial. Sedangkan jika dirasa perlu, scan BAR akan dikirimkan melalui surel. Pun demikian dengan penyerahan berkas asli laporan keuangan bisa diserahkan melalui petugas di KPPN Filial;
  3. Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan : Berkas bukti setor dan ADK diserahkan kepada petugas KPPN Filial di Sabang untuk diteruskan kepada petugas Seksi Bank di KPPN Banda Aceh selaku KPPN induk. Pun demikian untuk pengambilan konfirmasi surat setoran penerimaan bisa melalui petugas di KPPN Filial.

 

Pagu dan Realisasi

 

Pagu APBN tahun 2015 untuk satuan kerja wilayah Kota Sabang sebesar Rp.479.476.124.000,- (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh enam juta seratus dua puluh empat ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

Belanja Pegawai sebesar Rp.73.062.589.000,-

Belanja Barang sebesar Rp.123.758.427.000,-

Belanja Modal sebesar Rp.282.490.858.000,-

Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.164.250.000,-

 

Sedangkan realisasi (penyerapan anggaran) sampai dengan akhir tahun 2015 sebesar Rp.430.158.603.007,- (empat ratus tiga puluh miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus tiga ribu tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

Belanja Pegawai sebesar Rp.75.646.846.683,-

Belanja Barang sebesar Rp.99.804.100.831,-

Belanja Modal sebesar Rp.254.543.405.493,-

Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.164.250.000,-

 

Pendapat Petugas Satker tentang KPPN Filial di Sabang

 

"Syukur Alhamdulillah, dengan adanya KPPN Filial Banda Aceh yang ada di Sabang, segala urusan yang berhubungan dengan penarikan dana menjadi mudah, sehingga kami tidak lagi harus ke Banda Aceh, mengingat uang jalannya terbatas. Segala urusan cepat dan mudah. Bapak-bapak yang datang pun ramah dan mau mengajari kami (satker) apabila ada kesulitan. Terima kasih." (Miryadi, petugas Satker Rumah Tahanan Negara Sabang).

"Layanan Filial KPPN Banda Aceh di Sabang sudah sangat baik, dari segi petugas yang melayani satker dengan ramah. Harapan kami agar KPPN Filial di Sabang bisa melayani rekonsiliasi semester, dan akhir tahun bisa tetap dibuka pelayanan. Terima kasih." (Munazar, petugas Satker Kantor Kementerian Agama Kota Sabang).

"Kalau masalah pelayanan sudah bagus, kalau bisa ditingkatkan lagi kualitasnya agar semua satker yang ada di Sabang merasa puas. Khusus untuk satker di Sabang, jika rekonsiliasi sudah sama, SPM sudah bisa diajukan sambil menunggu Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani di Banda Aceh." (Sabri, S.E., petugas Satker Distrik Navigasi Klas II Sabang).

 

Ditulis oleh : Arisandy Joan Hardiputra, S.E.

 

Versi lebih lengkap mengenai Unit Layanan Filial KPPN Banda Aceh di Sabang, silahkan baca di blog berikut :

Layanan Filial KPPN Banda Aceh di Kota Sabang : Pengembangan Layanan Untuk Peningkatan Pelayanan Kepada Stakeholders di Wilayah Paling Barat Indonesia

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh
Gedung Keuangan Negara, Gd A Lantai 1 
Jl Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk, Kec. Baiturrahman
Tel: 0651-29804 Fax: 0651-29804

IKUTI KAMI

Search