KPPN Bandar Lampung
Jl. Gatot Subroto No. 91, Kedamaian, Kota Bandar Lampung - 35128

Pengaturan Lebih Lanjut atas Pengajuan Data Kontrak, Permohonan Persetujuan TUP Tunai dan SPM di Luar Batas Waktu (S-1266)

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-1635/PB.2/2024tanngal 7 Oktober 2024 hal Pengaturan Lebih Lanjut atas Pengajuan Data Kontrak, Permohonan Persetujuan TUP Tunai dan SPM di Luar Batas Waktu serta Layanan Penerimaan SPM dan Data Kontrak di Luar Jam Layanan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 62 ayat (3) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 diatur bahwa pengajuan data kontrak/perubahan data kontrak, permohonan persetujuan TUP Tunai dan/atau SPM diatur lebih lanjut oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran.
2. Dalam rangka penyelesaian atas keterlambatan penyampaian data kontrak/perubahan datakontrak ke KPPN, penyampaian data kontrak/perubahan data kontrak di luar batas waktu diatur sebagai berikut:
  a. Pendaftaran Data kontrak/Perubahan Data Kontrak melebihi batas waktu:
    1) KPPN akan menolak penyampaian data kontrak/perubahan data kontrak, apabila penyampaiannya tidak sesuai dengan batas tanggal yang diatur dalam Pasal 7 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024.
    2) Data kontrak/perubahan data kontrak yang ditolak oleh KPPN tersebut dapat diajukan kembali setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  b. Pendaftaran Data Kontrak/Perubahan Data Kontrak melewati 5 (lima) Hari Kerja setelahkontrak atau perubahan kontrak ditandatangani, namun tidak melewati batas waktu yangdiatur dalam Pasal 7 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024:
    1) Sesuai ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 8 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 dijelaskan bahwa dalam hal Satker menyampaikan pendaftaran data kontrak/perubahan data kontrak melewati 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak atau perubahan kontrak ditandatangani, KPPN agar tetap menerima pendaftaran data kontrak/perubahan data kontrak dimaksud sepanjang tidak melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER13/PB/2024.
    2) Atas pendaftaran data kontrak/perubahan data kontrak sebagaimana dimaksud dalam angka 1), Satker melampirkan surat pernyataan alasan keterlambatan penyampaian data kontrak/perubahan data kontrak ke KPPN dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf A Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER13/PB/2024.
  c. Mekanisme penyampaian permohonan dan persetujuan penyampaian datakontrak/perubahan data kontrak di luar batas waktu sebagaimana diatur dalam Lampiran surat ini.
3. Dalam rangka penyelesaian atas keterlambatan penyampaian permohonan persetujuan TUPTunai ke KPPN, penyampaian permohonan persetujuan TUP Tunai di luar batas waktu diatursebagai berikut:
  a. KPPN akan menolak penyampaian permohonan persetujuan TUP Tunai, apabila penyampaiannya tidak sesuai dengan batas tanggal yang diatur dalam Pasal 23 PerdirjenPerbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024.
  b. Permohonan persetujuan TUP Tunai yang ditolak oleh KPPN tersebut dapat diajukan kembali setelah memperoleh persetujuan penyampaian di luar batas waktu.
  c. Pemberian persetujuan atas permohonan TUP Tunai di luar batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b, diatur sebagai berikut:
    1) Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan memberikan persetujuan sampai dengan tanggal 23 Desember 2024.
    2) Direktur Pelaksanaan Anggaran memberikan persetujuan setelah tanggal 23 Desember 2024.
  d. Mekanisme penyampaian permohonan dan persetujuan TUP Tunai di luar batas waktu sebagaimana diatur dalam Lampiran I huruf B nota dinas ini.
4. Dalam rangka penyelesaian atas pengajuan SPM di luar batas waktu, upaya mendorong akselerasi belanja K/L, dan mempermudah penghitungan nilai IKPA Dispensasi Penyampaian SPM, pengajuan SPM di luar batas waktu, diatur sebagai berikut:
  a. KPPN akan menolak pengajuan SPM, apabila pengajuannya tidak sesuai dengan batas tanggal yang diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024.
  b. Pengajuan SPM yang ditolak oleh KPPN tersebut dapat diajukan kembali setelah memperoleh persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu.
  c. Pemberian persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b, diatur sebagai berikut:
    1) Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan memberikan persetujuan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 23 Desember 2024.
    2) Direktur Pelaksanaan Anggaran memberikan persetujuan pengajuan SPM setelah tanggal 23 Desember 2024
  d. Mekanisme penyampaian permohonan dan persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu sebagaimana diatur dalam Lampiran I huruf C nota dinas ini.
5. KPPN akan menolak kembali data kontrak/perubahan data kontrak, permohonan persetujuanTUP Tunai dan/atau SPM yang pengajuannya melebihi batas waktu yang telah diberikansebagaimana tercantum dalam surat persetujuan. Penyampaian permohonan persetujuankembali atas data kontrak/perubahan data kontrak, permohonan persetujuan TUP Tunaidan/atau SPM dimaksud, diajukan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran surat ini disertaidengan surat pernyataan mengenai keterlambatan penyampaian data kontrak/perubahan data kontrak/permohonan persetujuan TUP Tunai dan/atau SPM yang ditandatangani oleh Pejabateselon I Kementerian/Lembaga atau Pejabat pada unit pembina keuangan TNI/POLRI.
6. Satker agar dapat meningkatkan komunikasi dengan KPPN dan melaksanakan seluruhketentuan pada PER-13/PB/2024 dan surat ini dengan penuh tanggung jawab.

 

UNDUH S-1266/KPN.0801/2024:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN INTERN SEKSI MSKI

0877-7551-0571
mskilampung017@gmail.com

 

PENGADUAN

 

 

Search