Pada tahun 2022, Kantor Pelayanan Perbendaharaan NegaraBangko mengelola APBN sebesar Rp898.139.307.000 yang terbagi atas Belanja Pegawai (51), Belanja Barang (52), dan Belanja Modal (53).
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bangko – Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor UU 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bangko selaku Kuasa BUN di daerah menyalurkan Dana APBN Tahun 2022 di wilayah lingkup kerjanya yaitu Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.
Hingga akhir April 2022, realisasi pendapatan negara dan hibah tercatat mencapai Rp853,55 triliun atau 46,23 persen terhadap target pada APBN 2022. Capaian tersebut lebih tinggi Rp268,69 triliun dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu. Kinerja positif pendapatan negara masih terus berlanjut yang juga tercermin dari pertumbuhannya, dimana realisasi pendapatan negara dan hibah tumbuh 45,94 persen .
Pada Tahun 2022, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bangko selaku Kuasa BUN di daerah, bertugas menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa sebesar Rp422.471.263.000 yang terbagi atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp136.532.631.000 dan Dana Desa sebesar Rp285.938.632.000.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bangko selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, mulai tahun 2022 , menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) di Kabupaten Merangin dan Sarolangun.