Penulis : Jusman
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat IKPA merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. IKPA secara keseluruhan terdiri dari 7 (tujuh) indikator penilaian ditambah satu indikator dispensasi SPM yang menjadi pengurang nilai IKPA.
Pada periode Bulan Mei tahun 2025 nilai IKPA KPPN BUN meningkat apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Nilai IKPA bulan Mei tahun 2025 sebesar 99,96 dan IKPA bulan Mei 2024 sebesar 97,80. Berikut data perbandingan nilai IKPA per indikator :
Tahun |
Indikator |
IKPA |
|||||||
Revisi DIPA |
Dev. Hlm III DIPA |
Penyer. Anggaran |
Belan Kontraktual |
Penyel. Tagihan |
Pengel. UP dan TUP |
Caput |
Dispensasi SPM pengurang |
||
2024 |
100 |
100 |
98,01 |
100 |
95,65 |
98,98 |
94,94 |
0 |
97,80 |
2025 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
99,63 |
100 |
0 |
99,96 |
Data dari Aplikasi Om span
Berdasarkan data tersebut di atas, terlihat bahwa pada Mei tahun 2024 terdapat 4 (empat) indikator yang tidak mendapat nilai maksimal yaitu penyerapan anggaran, penyelesasian tagihan, pengelolaan UP dan TUP serta capaian output. Namun pada Mei 2025, hanya indikator pengelolaan UP dan TUP yang tidak mendapatkan nilai maksimal, mendapatkan nilai sebesar 99,63. Dari hasil analisa data Omspan per Mei 2025, untuk indikator pengelolaan UP dan TUP terdapat 2 (dua) komponen penilaian yaitu pengelolaan UP TUP tunai dengan bobot 90% dari nilai indikator dimana terdiri dari 3 (tiga) sub komponen penilaian yaitu ketepatan waktu GUP, persentase GUP disebulankan, dan setoran TUP serta komponen UP KKP dengan bobot 10% dari niali indikator secara keseluruhan. Untuk komponen UP KKP mendapatkan nilai 100, namun untuk komponen pengelolaan UP TUP tunai mendapatkan nilai sebesar 99,59 dengan rincian sebagai berikut :
Bulan |
UP TUP Tunai |
Nilai Komponen UP KKP |
Nilai IKPA |
|||
Ketepatan waktu |
Persentase GUP disebulankan |
Setoran TUP |
Nilai Komponen UP TUP Tunai |
|||
Mei 2025 |
99,40 |
99,56 |
100 |
99,59 |
100 |
99,63 |
Dari data tersebut di atas, terlihat bahwa pada komponen UP TUP tunai terdapat 2 (dua) sub komponen yang tidak maksimal yaitu ketepatan waktu sebesar 99,40 dan persentase GUP disebulankan sebesar 99,56. Hal ini disebabkan karena beberapa Satuan Kerja masih terlambat melakukan pertanggungjawaban UP dan TUP dan Satuan Kerja melakukan pertanggungjawaban UP tidak memperhatikan proporsi GUP dari nilai UP yang telah dimintakan sebelumnya serta jarak antara satu GUP dengan GUP berikutnya.
Hal ini menjadi perhatian kami, agar kedepan nilai IKPA KPPN Bantaeng selaku BUN bisa lebih meningkat lagi khususnya untuk indikator yang nialinya belum maksimal.
Melalui kesempatan ini juga kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Satuan Kerja yang telah berusaha semaksimal mungkin menjaga niali IKPA masing-masing agar tetap maksimal, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat kendala atau hambatan, sehingga ke depannya diperlukan suatu koordinasi yang lebih intensif lagi agar kendala atau hambatan tersebut dapat diatasi.