Banyuwangi

PENINGKATAN KINERJA ASPEK KUALITAS PERENCANAAN PADA INDIKATOR RPD/DEVIASI HALAMAN III DIPA PADA PENILAIAN IKPA TAHUN 2023 KPPN BANYUWANGI SELAKU SATUAN KERJA

Pendahuluan

  1. Latar Belakang

Kualitas Perencanaan Anggaran yang terdiri atas Revisi DIPA dan RPD/Deviasi Hal III DIPA memiliki total bobot 20% dalam penilaian IKPA 2023. Revisi DIPA memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan anggaran melalui pengendalian revisi DIPA pagu tetap secara triwulanan dan memiliki bobot 10% sedangkan RPD/Deviasi Halaman III DIPA memiliki tujuan untuk meningkatkan akurasi/ketepatan realisasi pencairan dana per Jenis Belanja per bulan yang memiliki bobot 10%. Nilai IKPA pada indikator RPD/ Deviasi Halaman III DIPA KPPN Banyuwangi selaku Kuasa BUN memiliki nilai yang paling rendah bila dibandingkan dengan indikator yang lain, pada periode Triwulan III Tahun 2023 ini senilai 6,83 dengan bobot 10.

Oleh karena itu Nilai IKPA pada indikator RPD/Deviasi Halaman III DIPA KPPN Banyuwangi selaku satker agar dipertahankan memiliki nilai yang maksimal agar memiliki andil dalam meningkatkan nilai IKPA KPPN Banyuwangi selaku Kuasa BUN.

  1. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan analisis terkait aspek kualitas perencanaan pada indikator Halaman III DIPA pada penilaian IKPA Tahun 2023 ini adalah meningkatkan nilai RPD/Deviasi Halaman III DIPA selaku satker pada KPPN Banyuwangi untuk meningkatkan nilai RPD/Deviasi Halaman III DIPA KPPN Banyuwangi selaku Kuasa BUN.

  1. Ruang Lingkup

Penilaian IKPA Satker dan BUN pada Indikator Halaman III DIPA dilakukan secara periodik dengan memperhatikan aspek evaluasi dan perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran.

  1. Manfaat

Dengan adanya analisis pada Indikator Halaman III DIPA ini diharapkan dapat memberikan data dan gambaran serta langkah-langkah yang dapat diambil oleh KPPN Banyuwangi selaku Kuasa BUN untuk meningkatkan akurasi/ketepatan realisasi pencairan dana per jenis belanja per bulan serta deviasi dapat ditekan seminimal mungkin  sehingga penyerapan anggaran sesuai perencanaan/revisi DIPA dalam tiap triwulan, agar penyerapan anggaran sesuai dengan Rencana Penarikan Dana dalam tiap bulannya,dan nilai IKPA pada Indikator RPD/Deviasi Halaman III DIPA dapat dicapai secara maksimal.

 

Permasalahan

  1. Rumusan permasalahanBerdasarkan maksud dan tujuan serta manfaat yang akan dicapai, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut : Bagaimana langkah dan metode KPPN Banyuwangi selaku satker yang telah dilakukan untuk mencapai nilai Indikator RPD/ Deviasi Halaman III DIPA dapat mencapai nilai maksimal?
  1. Kerangka Teori
  2. IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran (Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022.)
  3. IKPA merupakan alat penilaian kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/L atas pelaksanaan DIPA yang dilakukan secara periodik dengan memperhatikan aspek evaluasi dan perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran
  4. Pengukuran IKPA dibagi menjadi 2 yaitu terkait kualitas perencanaan yang meliputi indikator : Revisi DIPA dan Deviasi RPD Halaman III DIPA, serta kualitas pelaksanaan yang meliputi  5 indikator yaitu : Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, UP dan TUP, Penyerapan Anggaran dan Capaian Output.
  5. Pembobotan setiap indikator IKPA adalah sebagai berikut : 
  6. Untuk Indikator Deviasi RPD Halaman III DIPA pada Tahun 2023 ini sudah ditentukan batas waktu pemutakhirannya setiap triwulan paling lambat disampaikan oleh satker pada hari kerja kesepuluh awal triwulan yaitu tanggal 14 Februari 2023 untuk Triwulan I, 17 April 2023 untuk Triwulan II, 14 Juli 2023 untuk Triwulan III, dan 13 Oktober 2023 untuk Triwulan IV.
  7. Deviasi dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan pada setiap jenis belanja. Ambang batas rata-rata deviasi bulanan sebesar 5,0% untuk memperoleh nilai maksimal (100).
  8. Deviasi Halaman III DIPA yang dihitung adalah periode Januari sampai dengan November.
  9. Metode pengumpulan dan analisis data

Metode pengumpulan data yang dipakai dalam laporan ini adalah data nilai IKPA KPPN Banyuwangi Kuasa BUN dan selaku Satker pada periode Tahun 2019 s.d bulan September 2023 dari OMSPAN (https://spanint.kemenkeu.go.id/). Data yang dipakai adalah data nilai IKPA pada Indikator Deviasi RPD Halaman III DIPA Tahun 2023.

  1. Alternatif Pemecahan Masalah

Untuk mencapai nilai maksimal dalam Indikator Deviasi RPD Halaman III DIPA, hal -hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Koordinasi antara pengelola keuangan (PPK, PBJ, dan Bendahara) terkait kemampuan dan target yang akan direalisasikan setiap bulan sesuai perencanaan/RPD Hal III DIPA;
  2. Pemutakhiran RPD Hal III DIPA setiap triwulan sesuai jadwal waktu yang ditentukan;
  • Melakukan pencatatan realisasi anggaran pada program Excel (inovasi Ex Mode 3D) yang diselaraskan dengan Deviasi Hal 3 DIPA dalam setiap bulannya, sehingga satker dapat mengambil langkah-langkah strategis terkait penyerapan anggaran, yaitu apabila penyerapan anggaran sudah mendekati nilai RPD Hal 3 DIPA maka satker dapat “mengerem” penyerapannya sebaliknya jika penyerapan anggaran memiliki Deviasi yang besar maka Satker dapat memperceat realisasi penyerapan anggarannya dalam bulan berkenaan.

 

Pembahasan

  1. Pengolahan dan Penyajian Data Hasil Analisis

Berdasarkan data dari OMSPAN (https://spanint.kemenkeu.go.id/), nilai IKPA KPPN Banyuwangi selaku Kuasa BUN dan selaku satker pada Tahun 2019 sd Bulan September 2023 disajikan dalam grafik berikut :

 

  1. Pembahasan Hasil Analisis Data

Dari hasil analisis data nilai IKPA dan nilai Indikator Deviasi RPD Hal III DIPA Tahun 2019 sd Bulan September 2023 pada KPPN Banyuwangi selaku Kuasa BUN dan selaku satker, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Capaian IKPA KPPN selaku Kuasa BUN dan selaku satker dari Tahun 2019 sd Bulan September 2023 memiliki trend nilai IKPA KPPN selaku satker lebih tinggi dibanding nilai IKPA KPPN selaku Kuasa BUN, hal ini jg selaras dengan nilai Indikator Indikator Deviasi RPD Hal III DIPA pada KPPN selaku satker dan KPPN selaku Kuasa BUN;
  2. Capaian IKPA KPPN selaku Kuasa BUN dan selaku satker mengalami penurunan pada Tahun 2020 dan selaras dengan nilai Indikator Deviasi RPD Hal III DIPAnya. Hal ini terjadi karena adanya pandemik Covid 19 yang melanda Indonesia, dimana terdapat perubahan layanan yang sebelumnya dilakukan dengan tatap muka berganti menjadi non tatap muka/online;
  3. Capaian IKPA KPPN pada Tahun 2021 sd September 2023 mengalami peningkatan karena awareness/perhatian K/L meningkat terhadap kinerja dan tata Kelola pelaksanaan anggaran serta merupakan hasil sinergi pengawalan IKPA oleh Ditjen Perbendaharaan/ KPPN serta K/L;
  4. Capaian Nilai Indikator Deviasi RPD Hal III DIPA pada tahun 2021 sd September 2023 mengalami peningkatan, karena Satker K/L terus menjaga konsistensi RPD per jenis belanjanya;

 

Penutup

  1. Simpulan
  2. KPPN Banyuwangi selaku Kuasa BUN senantiasa terus berupaya meningkatkan nilai Indikator Deviasi Hal III DIPA yang merupakan nilai indikator IKPA yang paling rendah agar mencapai nilai maksimal dengan melakukan pendampingan pada saat awal Triwulan agar Satker senantiasa mengupdate RPD Hal III DIPA nya serta konsisten terhadap penyerapan anggarannya per jenis belanja per bulannya.
  3. KPPN Banyuwangi selaku satker senantiasa menjaga nilai Indikator IKPA Deviasi RPD Hal III DIPA tetap maksimal untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai IKPA Deviasi RPD Hal III DIPA selaku Kuasa BUN. Untuk menjaga nilai Indikator Deviasi Hal III DIPA secara maksimal KPPN Banyuwangi selaku satker melakukan Langkah-langkah strategis upaya mempertahankan nilai Deviasi Hal III DIPA agar dibawah ambang batas 5%.
  4. Rekomendasi

Strategi optimalisasi nilai IKPA Satker Indikator Deviasi Halaman III DIPA antara lain dengan melakukan :

  1. Mereviu rencana kegiatan secara periodik dan prognosis penyerapan anggaran (minimal sekali di akhir bulan), serta menyusun rencana penarikan dana masing-masing jenis belanja;
  2. Menyelaraskan RPD Hal III DIPA dengan target penyerapan anggaran triwulanan. Dalam hal terdapat perubahan komposisi pagu per jenis belanja, agar memperhatikan perubahan target penyerapan anggaran dan melakukan penyesuaian pada RPD Hal III DIPA;
  3. Mengajukan revisi Hal III DIPA sebelum batas akhir cut off RPD Triwulanan dalam rangka penilaian IKPA;
  4. Pengendalian pencairan anggaran sesuai RPD dengan melakukan pencatatan realisasi anggaran pada program Excel (inovasi Ex Mode 3D) yang diselaraskan dengan Deviasi Hal 3 DIPA dalam setiap bulannya, sehingga satker dapat mengambil langkah-langkah strategis terkait penyerapan anggaran, yaitu apabila penyerapan anggaran sudah mendekati nilai RPD Hal 3 DIPA maka satker dapat “mengerem” penyerapannya sebaliknya jika penyerapan anggaran memiliki Deviasi yang besar maka Satker dapat memperceat realisasi penyerapan anggarannya dalam bulan berkenaan

 

Penulis : Ike Ratih Wulandari

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

KPPN Banyuwangi
Jalan A. Yani No. 120 Banyuwangi 68416
Tel: 0333-410969 Fax: 0333-410078
Surel: kppn100@kemenkeu.go.id
Saluran Pengaduan: 08113196100
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search