Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

Penegasan Batas Waktu Layanan Penerimaan SPM pada KPPN

Menunjuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-74/PB/PB.1/2021 tanggal 07 April 2021, dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan standardisasi layanan penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM) pada KPPN, jam layanan Pencairan Dana APBN Online KPPN mengalami penyesuaian menjadi mulai pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat. 

Dengan berlakunya jam layanan tersebut, maka penyampaian SPM oleh Satuan Kerja dilakukan sesuai dengan jam layanan KPPN, yaitu pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi online yang telah disediakan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yaitu SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).

Surat Kepala KPPN Barabai terkait Jam Layanan Penerimaan SPM klik disini

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search