Dalam rangka penyampaian SPM dan pengambilan SP2D, Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambil SP2D. KIPS adalah Kartu Identitas Petugas Satker yang fungsinya untuk penyampaian SPM dan Pengambilan SP2D serta keperluan lainnya. Pemegang KIPS adalah seorang PNS yang memahami Proses pencairan dana di KPPN.
Dasar Hukum
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D;
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2011 tentang Perubahan atas PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D;
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Perubahan Kedua atas PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D;
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-40/PB/2016 tentang Perubahan Ketiga atas PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D.
Ketentuan :
- Petugas ditunjuk oleh KPA dengan Surat Keputusan (SK);
- Petugas dimaksud adalah Pejabat Perbendaharaan atau Pegawai Negeri yang memahami prosedur pencairan dana;
- Petugas yang ditunjuk dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan, paling banyak 3 (tiga) orang;
- Surat penunjukan dibuat sesuai format, dan disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN dengan dilampiri :
- – Fotocopy KTP/SIM/Identitas lainnya;
- – Foto berwarna terbaru berukuran 4×6.
- KPPN mencetak KIPS dan menyampaikan kepda KPA dengan menggunakan Berita Acara Penyampaikan KIPS;
- Dalam hal terjadi perubahan petugas, KPA penyampaikan kembali surat penunjukan beserta lampirannya kepada KPPN Barabai untuk dibuatkan KIPS;
- Dalam hal terjadi kehilangan KIPS, KPA menyampaikan surat permohonan penerbitan KIPS kepada KPPN Barabai dengan dilampiri Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Ketentuan Khusus :
Selama masa Pandemi COVID-19, kode Barcode KIPS dipergunakan untuk mengakses eSPM dalam pengajuan SPM ke KPPN secara elektronik dengan ketentuan user eSPM satker = "Nomor KIPS+Kode Satker"
Contoh :
kode KIPS untuk satker 528022 adalah JVPT1285X.
Maka username login eSPM adalah : JVPT1285X528022
Syarat Pengajuan :
Pemhononan KIPS diajukan ke KPPN Barabai dengan melampirkan :
- Surat Permohonan Pengajuan KIPS dari KPA sesuai PER-57/PB/2010;
- Copy Identitas Pribadi (KTP atau SIM) milik pemegang KIPS;
- Foto 4 x 6 berwarna dan terbaru (softcopydapat dikirim ke email KPPN Barabai).
Format dan Blangko
SYARAT AWAL TAHUN ANGGARAN |
||
Permohonan Pengajuan KIPS Baru |
PER-57/PB/2010 |
|
Dispensasi KIPS untuk Honorer (diajukan ke Kanwil DJPb) |
PER-40/PB/2016 |