STANDAR PELAYANAN
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J.
- TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
PELAYANAN
- Jadwal layanan KPPN Baubau
- Hari Senin dan Kamis
Pukul 08.00 - 12.15 |
: |
Layanan Umum |
Pukul 12.15 - 13.00 |
: |
Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang) |
Pukul 13.00 - 15.00 |
: |
Layanan Umum |
- Hari Jumat
Pukul 08.00 - 11.30 |
: |
Layanan Umum |
Pukul 11.30 - 13.15 |
: |
Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang) |
Pukul 13.15 - 15.00 |
: |
Layanan Umum |
- Pelayanan bertempat di:
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Baubau
Jalan Raya Palagimata, Kota Baubau
Telp. 0402 2821121
Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Prosedur Pelayanan
- Konfirmasi Penerimaan