Baubau

Standar Layanan

 

STANDAR PELAYANAN

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J.
  2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

PELAYANAN

  1. Jadwal layanan KPPN Baubau
  2. Hari Senin dan Kamis

Pukul 08.00 - 12.15

:

Layanan Umum

Pukul 12.15 - 13.00

:

Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)

Pukul 13.00 - 15.00

:

Layanan Umum

  1. Hari Jumat

Pukul 08.00 - 11.30

:

Layanan Umum

Pukul 11.30 - 13.15

:

Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)

Pukul 13.15 - 15.00

:

Layanan Umum

 

  1. Pelayanan bertempat di:

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Baubau

Jalan Raya Palagimata, Kota Baubau

Telp. 0402 2821121

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

  1. Prosedur Pelayanan
  2. Konfirmasi Penerimaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Persetujuan Pembukaan Rekening

 

  1. Penerbitan SP2D

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Penyelesaian Retur SP2D

 

  1. Pengesahan SKPP
  2. Pendaftaran Kontrak

 

 

  1. Persetujuan TUP

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Penyelesaian pekerjaan sesuai dengan produk layanan dan ketentuan yang berlaku.

 

BIAYA

Seluruh pelayanan di KPPN Baubau tanpa dipungut biaya atau zero cost.

 

PRODUK LAYANAN

Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan jasa yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

 

JENIS PELAYANAN

 1.  

Peneribitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual)

 2.  

Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

3.

Pendaftaran Kontrak

4.

Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

5.

Persetujuan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP)

6.

Penyelesaian Retur SP2D

7.

Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian

8.

Koreksi SPM/SP2D Satker

9.

Pembuatan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)

10.

Perubahan Data Supplier

11.

Penyelesaian Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker

12.

Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

13.

Penerbitan Persetujuan Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS)

14.

Penyampaian LPJ Bendahara Satuan Kerja

15.

Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja

16.

Pembukaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja

17.

Penutupan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja

18.

Perubahan Bank Tempat Pembukaan Rekening Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja

19.

Koreksi Setoran Penerimaan Negara

20.

Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara

21.

Penyampaian Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Fisik/Dana Desa

 

SARANA DAN PRASARANA

  1. Ruang pelayanan yang bersih dan nyaman;
  2. Ruang tunggu dengan kursi dan sofa untuk ibu hamil;
  3. Komputer yang terhubung internet;
  4. Wifi Free;
  5. Mini Treasury Learning Center;
  6. Toilet untuk pengunjung;
  7. Rak informasi;
  8. Televisi;
  9. Air minum dispenser dengan teh yang dapat dibuat oleh pengunjung;
  10. Tempat Charger Handphone.
  11. Kantin kejujuran;
  12. Ruang laktasi.

 

PENANGANAN PENGADUAN

Pengaduan, saran, dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di front office KPPN Baubau. Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui laman:

  1. Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya./ Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  2. Telepon : 04022821121
  3. SMS : 08114054748 

JAMINAN PELAYANAN

  1. Layanan diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  2. Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
  3. Layanan tidak dipungut biaya atau zero cost.

 

JAMINAN KEAMANAN PELAYANAN

  1. Layanan  yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
  3. Keamanan dan keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab pihak KPPN Baubau selama berada di lingkungan kantor KPPN Baubau.

 

EVALUASI

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search