Treasury Chapter Benteng 155

 

Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

Persyaratan

Surat Pengantar, Rekap Konfirmasi, ADK Konfirmasi, dan bukti setoran penerimaan negara

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Menerima dan meneliti Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara dari satuan kerja, dilampiri dengan:
1) Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara;
2) ADK Konfirmasi;
3) Fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan; atau Surat setoran yang akan dikonfirmasi dari Perorangan.
b. Melakukan unggah ADK Konfirmasi pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, meneliti kesesuaian data
penerimaan negara pada aplikasi dengan lampiran surat permohonan konfirmasi, melakukan proses konfirmasi setoran pada aplikasi.
c. Menerbitkan Nota Konfirmasi kemudian menyampaikan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara dan fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Satker.

Waktu Penyelesaian

Paling Lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterima lengkap dan benar

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui:
1. Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan DJPb (SIPANDU DJPB) : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
2. Sistem Informasi Pengaduan dan Gratifikasi (SIMPATIK) KPPN Benteng: http://kppnbenteng.net/simpatik/
3. Telepon/SMS/Whatsapp melalui call center KPPN Benteng di nomor 0852 5553 6565
4. Melapor secara langsung ke KPPN Benteng di alamat Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search