Persyaratan
Surat Pengantar, Rekap Konfirmasi, ADK Konfirmasi, dan bukti setoran penerimaan negara
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Menerima dan meneliti Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara dari satuan kerja, dilampiri dengan:
1) Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara;
2) ADK Konfirmasi;
3) Fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan; atau Surat setoran yang akan dikonfirmasi dari Perorangan.
b. Melakukan unggah ADK Konfirmasi pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, meneliti kesesuaian data
penerimaan negara pada aplikasi dengan lampiran surat permohonan konfirmasi, melakukan proses konfirmasi setoran pada aplikasi.
c. Menerbitkan Nota Konfirmasi kemudian menyampaikan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara dan fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Satker.
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
Pengaduan Layanan
1. Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan DJPb (SIPANDU DJPB) : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
2. Sistem Informasi Pengaduan dan Gratifikasi (SIMPATIK) KPPN Benteng: http://kppnbenteng.net/simpatik/
3. Telepon/SMS/Whatsapp melalui call center KPPN Benteng di nomor 0852 5553 6565
4. Melapor secara langsung ke KPPN Benteng di alamat Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar