Persyaratan
Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)/ Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) yang disampaikan secara langsung oleh satuan kerja beserta dokumen pendukungnya, maupun yang disampaikan secara elektronik
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1) Penerimaan SP2HL/ SP4HL melalui Loket
a. Menerima Nomor Antrean, Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS), SP2HL/ SP4HL beserta dokumen pendukungnya, dan melakukan
pencocokan data pada Aplikasi konversi.
b. Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SP2HL/SP4HL dalam ketentuan pelaksanaan APBN dan memastikan kesesuaian tanda tangan pengesahan.
c. Melakukan proses konversi ADK SP2HL/ SP4HL dan memberikan tanda terima konversi.
2) Penerimaan SP2HL/SP4HL secara elektronik
a. Menerima notifikasi pengiriman Dokumen Elektronik SP2HL/SP4HL, memilih, dan menayangkan melalui Aplikasi e-SPM.
b. Meneliti kelengkapan dan kebenaran SP2HL/SP4HL beserta dokumen pendukung.
c. Melakukan penolakan Dokumen Elektronik SP3B BLU dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi Konversi apabila berdasarkan
penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, SP2HL/ SP4HL tidak memenuhi persyaratan.
d. Melakukan proses konversi ADK SP2HL/SP4HL melalui Aplikasi Konversi.
e. Dalam hal dokumen elektronik diterima melalui aplikasi yang terkoneksi dengan SPAN, dokumen elektronik diterima langsung oleh petugas yang melakukan proses penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL)/Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan
Hibah Langsung (SP3HL).
3) Proses Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL), Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
a. Menerima SP2HL/SP4HL beserta lampirannya, mengunduh ADK Resume Tagihan dari file transfer protocol (FTP), kemudian mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam Aplikasi SPAN.
b. Melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN, melakukan review atas Tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SPHL/ SP3HL sesuai prosedur penerbitan SPHL/ SP3HL.
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
Pengaduan Layanan
1. Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan DJPb (SIPANDU DJPB) : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
2. Sistem Informasi Pengaduan dan Gratifikasi (SIMPATIK) KPPN Benteng: http://kppnbenteng.net/simpatik/
3. Telepon/SMS/Whatsapp melalui call center KPPN Benteng di nomor 0852 5553 6565
4. Melapor secara langsung ke KPPN Benteng di alamat Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar