Treasury Chapter Benteng 155

 

Pengajuan Surat Perintah Membayar/Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Persyaratan

Surat Perintah Membayar/ SPM dan ADK beserta dokumen pendukung sesuai jenis SPM, yang disampaikan secara langsung, maupun yang disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1) Penerimaan SPM Melalui Loket
Menerima Nomor Antrean, Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS), SPM beserta dokumen pendukungnya, dan melakukan pencocokan data pada Aplikasi Konversi.
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPM sesuai jenisnya dalam ketentuan pelaksanaan APBN dan memastikan kesesuaian tanda tangan PPSPM pada SPM dengan spesimen tanda tangan PPSPM pada Aplikasi Konversi.
Memastikan bahwa untuk pengajuan SPM Belanja Pegawai/honor PPNPN telah dilakukan rekonsiliasi data pegawai.
Melakukan proses konversi ADK SPM dan melakukan validasi SPM atas RPD Harian yang telah disampaikan sebelumnya pada Aplikasi Konversi sesuai dengan ketentuan mengenai perencanaan kas dan memberikan tanda terima konversi.


2) Penerimaan SPM secara elektronik
a. Menerima notifikasi pengiriman Dokumen Elektronik SPM, memilih dan menayangkan melalui Aplikasi e-SPM.
b. Meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta dokumen pendukung sesuai jenis SPM yang terdapat dalam ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
c. Melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi Konversi apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian SPM tidak memenuhi persyaratan.
d. Melakukan proses konversi ADK SPM melalui Aplikasi Konversi.
e. Dalam hal dokumen elektronik diterima melalui aplikasi yang terkoneksi dengan SPAN, dokumen elektronik diterima langsung oleh petugas yang melakukan proses penerbitan SP2D.


3) Proses penerbitan SP2D
a. Menerima SPM beserta larnpirannya, mengunduh ADK Resume Tagihan dari file
transfer protocol (FTP), kemudian mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam Aplikasi SPAN.
b. Melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN, melakukan review atas tagihan, melakukan approval tagihan, dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur penerbitan SP2D.

Waktu Penyelesaian

1 (satu) jam sejak ADK SPM masuk ke SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Bank, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:
a. Jenis SPM adalah UP/ GUP/TUP/ PTUP dan LS Non Gaji;
b. ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
c. Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi;
d. Tidak termasuk SPM dengan penerima > 100;
e. Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah masuk dalam SPAN; dan
f. Tidak dalam keadaan force majeure.

SPM LS Non Gaji adalah termasuk SPM KP, SPM IB, SPM KBC, SPM KBM, dan SPM Pengembalian Pendapatan

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

  • SP2D

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui:
1. Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan DJPb (SIPANDU DJPB) : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
2. Sistem Informasi Pengaduan dan Gratifikasi (SIMPATIK) KPPN Benteng: http://kppnbenteng.net/simpatik/
3. Telepon/SMS/Whatsapp melalui call center KPPN Benteng di nomor 0852 5553 6565
4. Melapor secara langsung ke KPPN Benteng di alamat Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search