Treasury Chapter Benteng 155

 

Pengesahan atas Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung

Persyaratan

Memo Pencatatan Hibah Langsung Barang, Jasa, Surat Berharga (MPHL-BJS) yang disampaikan oleh satuan kerja beserta dokumen pendukungnya.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Mengakses aplikasi e-Rekon&LK dan memeriksa daftar yang tertayang di halaman beranda dan memproses data yang berstatus "Analisis Hasil Rekonsiliasi" sesuai dengan urutan waktu unggah;
1) Penerimaan MPHL-BJS dan SP3HL BJS Melalui Loket
a. Menerima Nomor Antrean, Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS), MPHL-BJS dan SP3HL BJS beserta dokumen pendukungnya, dan melakukan pencocokan data pada Aplikasi Konversi.
b. Meneliti kelengkapan dokumen pendukung MPHLBJS dan SP3HL BJS dalam ketentuan pelaksanaan APBN, dan memastikan kesesuaian
tanda tangan pengesahan.
c. Melakukan proses konversi ADK MPHL-BJS dan SP3HL BJS dan memberikan tanda terima konversi.
2) Penerimaan MPHL-BJS dan SP3HL BJS secara elektronik
a. Menerima notifikasi pengiriman Dokumen Elektronik MPHL-BJS dan SP3HL BJS, memilih, dan menayangkan melalui Aplikasi e-SPM,
meneliti kelengkapan dan kebenaran MPHL-BJS dan SP3HL BJS beserta dokumen pendukung.
b. Melakukan penolakan Dokumen Elektronik MPHL-BJS dan SP3HL BJS dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi Konversi apabila
berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, MPHL-BJS dan SP3HL BJS tidak memenuhi persyaratan.
c. Melakukan proses konversi ADK MPHL-BJS dan SP3HL BJS melalui Aplikasi Konversi menjadi ADK Web ADI (Applications Desktop Integrator), dan menerbitkan Persetujuan MPHL-BJS.
3) Proses Penerbitan Pengesahan atas SP3HL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS.
a. Menerima Persetujuan MPHL-BJS beserta lampirannya, mengunggah ADK web ADI ke dalam Aplikasi SPAN, dan melakukan posting jurnal.
b. Melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN, melakukan pengesahan, mengunggah Persetujuan MPHL-BJS
dengan dilampiri pengesahan SP3HL-BJS pada server pertukaran data Kementerian Keuangan.

Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Persetujuan MPHL-BJS

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui:
1. Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan DJPb (SIPANDU DJPB) : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
2. Sistem Informasi Pengaduan dan Gratifikasi (SIMPATIK) KPPN Benteng: http://kppnbenteng.net/simpatik/
3. Telepon/SMS/Whatsapp melalui call center KPPN Benteng di nomor 0852 5553 6565
4. Melapor secara langsung ke KPPN Benteng di alamat Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search