Persyaratan
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari satuan kerja.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Menerima SKPP Pindah/Pensiun beserta ADK dan dokumen pendukungnya dari Satker; dan
b. Mencetak kartu pegawai, meneliti kebenaran data dan dokumen, menonaktifkan database pegawai Satker berkenaan pada Aplikasi di KPPN;
c. Melaksanakan pengesahan SKPP, meliputi:
1) Keterangan dalam SKPP yang menyatakan bahwa pegawai yang pindah, pensiun atau meninggal dunia telah dinonaktifkan datanya
dari KPPN; dan
2) Menandatangani surat pengantar SKPP kepada Satker.
d. Menyampaikan keseluruhan beserta surat pengantar SKPP kepada Satker yang bersangkutan.
Apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, SKPP dikembalikan dengan surat pengembalian SKPP.
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
- Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
Pengaduan Layanan
1. Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan DJPb (SIPANDU DJPB) : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
2. Sistem Informasi Pengaduan dan Gratifikasi (SIMPATIK) KPPN Benteng: http://kppnbenteng.net/simpatik/
3. Telepon/SMS/Whatsapp melalui call center KPPN Benteng di nomor 0852 5553 6565
4. Melapor secara langsung ke KPPN Benteng di alamat Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar