Persyaratan
1. Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari Bank dan KPPN
2. Surat Ralat/Perbaikan Rekening dari Satker
3. SPP Retur
4. SPM Retur
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Setelah menerima dana retur dari bank Penerima, Bank Operasional/ Pos Pengeluaran mitra kerja KPPN membukukan/mengkreditkan dana retur SP2D di rekening retur dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke KPPN beserta lampirannya;
b. Seksi Bank/Unit in Charge di KPPN memastikan penerimaan dana retur SP2D melalui SPAN dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D beserta lampirannya ke Satker;
c. Dalam hal dana retur dibayarkan kembali ke rekening penerima sesuai permintaan satker, maka:
1) Satker melakukan perbaikan data supplier dan mengirim Surat Ralat/Perbaikan Rekening beserta lampirannya ke KPPN;
2) Unit in Charge di KPPN menerbitkan SPP Retur, SPM Retur, dan SP2D sesuai ketentuan.
Waktu Penyelesaian
Biaya / Tarif
Produk Pelayanan
2. SPP retur, SPM Retur, SP2D
Pengaduan Layanan
1. Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan DJPb (SIPANDU DJPB) : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
2. Sistem Informasi Pengaduan dan Gratifikasi (SIMPATIK) KPPN Benteng: http://kppnbenteng.net/simpatik/
3. Telepon/SMS/Whatsapp melalui call center KPPN Benteng di nomor 0852 5553 6565
4. Melapor secara langsung ke KPPN Benteng di alamat Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar