Treasury Chapter Benteng 155

 

Penyelesaian Retur SP2D

Persyaratan

1. Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari Bank dan KPPN
2. Surat Ralat/Perbaikan Rekening dari Satker
3. SPP Retur
4. SPM Retur

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Setelah menerima dana retur dari bank Penerima, Bank Operasional/ Pos Pengeluaran mitra kerja KPPN membukukan/mengkreditkan dana retur SP2D di rekening retur dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D ke KPPN beserta lampirannya;
b. Seksi Bank/Unit in Charge di KPPN memastikan penerimaan dana retur SP2D melalui SPAN dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D beserta lampirannya ke Satker;
c. Dalam hal dana retur dibayarkan kembali ke rekening penerima sesuai permintaan satker, maka:
1) Satker melakukan perbaikan data supplier dan mengirim Surat Ralat/Perbaikan Rekening beserta lampirannya ke KPPN;
2) Unit in Charge di KPPN menerbitkan SPP Retur, SPM Retur, dan SP2D sesuai ketentuan.

Waktu Penyelesaian

Penerbitan SP2D pengganti 1 (satu) jam sejak ADK penyelesaian SPM Retur disetujui oleh petugas  validator.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

1. Surat Pemberitahuan Retur SP2D
2. SPP retur, SPM Retur, SP2D

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui:
1. Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan DJPb (SIPANDU DJPB) : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
2. Sistem Informasi Pengaduan dan Gratifikasi (SIMPATIK) KPPN Benteng: http://kppnbenteng.net/simpatik/
3. Telepon/SMS/Whatsapp melalui call center KPPN Benteng di nomor 0852 5553 6565
4. Melapor secara langsung ke KPPN Benteng di alamat Jalan D.I. Panjaitan No. 12 Benteng, Kepulauan Selayar

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search