Tugas
Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
Fungsi
...
Sejalan dengan tugas pokok KPPN Bogor yaitu memberikan pelayanan dan pembinaan teknis serta administratif kepada semua unsur instansi/satker di Wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Depok, maka KPPN Bogor menetapkan visi sebagai berikut:
"Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara di Daerah yang Profesional, Transparan, Modern, dan Akuntabel.”
Sesuai dengan visi yang telah ditetapkan maka KPPN Bogor merumuskan misi yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu melalui penerapan strategi yang dipilih. Adapun misi KPPN Bogor, yaitu:
Dengan semangat implementasi 5 Nilai-Nilai dan 10 Perilaku Utama Kementerian Keuangan dimana salah satu perwujudan Nilai Profesionalisme adalah diwujudkan dalam bentuk keahlian, memiliki pengetahuan yang jelas dan mampu melaksanakan pekerjaan dengan hati, KPPN Bogor mempunyai motto pelayanan : ‘Melayani dengan keikhlasan dan ketulusan hati’. Dengan motto tersebut diharapkan seluruh pegawai selalu melaksanakan pekerjaan dengan hati sehingga akan menumbuhkan dan meningkatkan semangat bekerja dengan komitmen tinggi, penuh tanggung jawab, cepat, tepat dan akurat; senantiasa menunjukkan antusiasme dan semangat kerja yang tinggi; bekarja tuntas dengan hasil kualitas terbaik; serta bekerja berorientasi pada outcome (dampak) bukan hanya output (hasil).
Motto Layanan :
“Melayani dengan keikhlasan dan ketulusan hati”
Dalam menjalankan amanah reformasi birokrasi, KPPN Bogor menerapkan konsep pelayanan sepenuh hati atau Excellent Service, dalam konsep ini satuan kerja dan stakeholder akan mendapatkan pelayanan dan informasi secara cepat, tepat, transparan, dan bebas biaya. Jenis layanan KPPN Bogor adalah sebagai berikut :
Layanan ditujukan kepada mitra kerja yang berada di lingkup wilayah pembayaran KPPN Bogor yaitu:
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bogor sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, awalnya merupakan unit vertikal dari Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan yang telah ada sejak zaman Belanda (sekitar tahun 1800-an) dengan nama Central Kantoor voor de Comptabiliteit (CKC) atau Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan ordonansering. Pada waktu itu di seluruh Indonesia hanya ada 9 kantor CKC yang lokasinya di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
Lokasi CKC pada Zaman Pemerintahan Belanda (tahun 1800-an)
Pulau |
Kota |
Sumatera Jawa Kalimantan Sulawesi |
Medan, Padang, Palembang Jakarta, Semarang, Surabaya Pontianak, Banjarmasin Makasar (Ujungpandang) |
Sumber : Direktorat Jenderal Anggaran dari masa ke masa : 1999: hal 27
Pelaksanaan fungsi ordonansering oleh CKC sangat berkaitan dengan pelaksanaan fungsi komptabel atau fungsi bendaharawan umum yang dilaksanakan oleh Landkassen yang pada perkembangan selanjutnya disebut Kantor Kas Negara (KKN). Landkassen pada zaman Belanda telah ada di 7 Kepulauan dan di 22 kota di seluruh Indonesia.
Pulau |
Kota |
Sumatera
Jawa
Kalimantan Sulawesi Bali Lombok Maluku |
Medan, Tanjungpinang, Padang, Palembang, Jambi, Pangkalpinang, Tanjungpandan Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Bogor, Surabaya, Malang Pontianak, Banjarmasin, Samarinda Makassar (Ujungpandang) Denpasar, Singaraja Mataram Ambon |
Pada tahun 1964 berdasarkan Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan (Menteri P3) tanggal 22 Desember 1964 No. PKN/1/64 dilakukan integrasi Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN), Kantor Kas Negara (KKN), dan Kantor Pengawas Kas (KPKas) kedalam satu instansi yang disebut Kantor Bendahara Negara (KBN) yang berada di ibukota propinsi, sedangkan di Bogor dibentuk Kantor Pembantu Bendahara Negara (KPBN).
Namun demikian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 3 Maret 1983 Nomor 205/KMK.01/1983 Kantor Bendahara Negara (KBN) dipecah lagi menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN).
Seiring dengan perkembangan jaman yang mengacu pada pola penyederhanaan organisasi maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran nomor: SE-1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) digabung menjadi satu institusi menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Dasar pertimbangan dari penggabungan ini antara lain adalah dalam rangka efisiensi dan mengurangi jalur birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat yang semula dilakukan oleh dua kantor yang berbeda menjadi hanya satu kantor. Pertimbangan lain penggabungan institusi ini adalah dikarena berkurangnya beban kerja Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yang disebabkan oleh dialihkannya pembayaran pensiun ke PT. Taspen dan Perum Asabri. Juga dialihkannya pembayaran secara tunai pada Kantor Kas Negara menjadi pembayaran secara giral pada Bank-Bank Pemerintah yang ditunjuk.
Perkembangan organisasi terus berjalan seiring dengan kebutuhan jaman, untuk lebih meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel serta sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi maka terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2004 dengan berdasar pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan 203/KMK/2004 KPKN Bogor berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bogor tipe A.
Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kinerja Kantor Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta penyempurnaan terhadap organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bogor Tipe A mengalami perubahan tipe menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bogor Tipe A1.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahap VI, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2012 KPPN Bogor telah ditetapkan sebagai KPPN Percontohan dimana proses pekerjaannya berpedoman pada Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures KPPN percontohan serta mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2012 tanggal 28 September 2012 tentang Tata Kelola Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Hal ini sejalan dengan implementasi dari reformasi birokrasi pemerintah di Kementerian Keuangan khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KPPN Bogor memiliki wilayah kerja 3 (tiga) kabupaten/kota, yaitu: Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Depok.
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
|||
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
|||
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
|||
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
|||
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|