JABATAN PK DAN APK APBN JADI PENGAWAS KEUANGAN NEGARA : TRANSFORMASI STRATEGIS LEWAT PMK 132 TAHUN 2023

Oleh Dinda Rahma Sari Harahap, PTPN Terampil KPPN Dumai

 

Peran pengelola keuangan negara terus diperkuat seiring berkembangnya tuntutan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APBN. Salah satu langkah penting dalam reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan dilakukan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, yang secara resmi menetapkan Pranata Keuangan (PK) APBN dan Analis Pengelola Keuangan (APK) APBN sebagai bagian dari Jabatan Pengawas Keuangan Negara.

Sebelumnya, Jabatan Fungsional PK dan APK APBN dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 dan Nomor 54 Tahun 2018. Lebih lanjut, jabatan fungsional PK dan APK APBN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2022 dan  163/PMK.05/2022. Dari peraturan-peraturan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa jabatan fungsional PK APBN bertugas menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan jabatan fungsional APK APBN bertugas melakukan analisis, perencanaan, pelaporan, serta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Keduanya merupakan ujung tombak pelaksanaan APBN yang bekerja langsung di unit kerja kementerian/lembaga dan kini juga berperan sebagai penjaga akuntabilitas dan efisiensi belanja negara.

Sebagai tindak lanjut dari penguatan peran strategis Jabatan Fungsional PK dan APK APBN dalam pelaksanaan dan pengawasan APBN, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2023 yang menjadi regulasi terbaru atas nomenklatur, kedudukan, dan klasifikasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. Salah satu perubahan strategis dalam peraturan tersebut adalah pengklasifikasian ulang jabatan PK dan APK APBN, yang sebelumnya tidak secara eksplisit termasuk dalam kelompok jabatan pengawas, kini dimasukkan sebagai bagian dari Jabatan Pengawas Keuangan Negara. Artinya, kedua jabatan ini tidak lagi hanya dipandang sebagai pelaksana administratif atau teknis pengelolaan keuangan, melainkan sebagai unsur yang berperan aktif dalam melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan APBN di kementerian/lembaga.

Masuknya PK dan APK APBN ke dalam kelompok Pengawas Keuangan Negara memiliki beberapa implikasi penting, seperti : 

  1. Peningkatan Peran Strategis
    PK dan APK APBN kini diakui memiliki peran pengawasan yang melekat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran. Kedua jabatan ini menjadi bagian dari sistem pengendalian intern yang mengawal tata kelola keuangan negara secara langsung.
  2. Penguatan Kompetensi dan Tanggung Jawab
    Sebagai pengawas, para pejabat fungsional PK dan APK APBN dituntut untuk memiliki pemahaman yang kuat terhadap peraturan perbendaharaan, sistem penganggaran, serta risiko keuangan yang mungkin terjadi.
  3. Arah Baru dalam Karier Pengelola Keuangan
    Dengan adanya perubahan klasifikasi, karier pejabat fungsional PK dan APK APBN menjadi lebih terbuka dan strategis karena berada dalam jalur jabatan fungsional pengawasan yang selaras dengan arah reformasi birokrasi nasional.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2023, PK dan APK APBN tidak lagi hanya menjadi pengelola, namun juga menjadi bagian dari pengawas keuangan negara. Hal ini merupakan bentuk kepercayaan dan pengakuan atas pentingnya peran pejabat fungsional keuangan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang bersih, efektif, dan akuntabel. Langkah ini sekaligus membuka ruang pembinaan karier yang lebih terarah bagi pejabat fungsional yang berkiprah di bidang keuangan, serta memperkuat budaya pengawasan dari dalam institusi pemerintah sendiri.