Mengakhiri 2025, Mengawali 2026: Menyambut Tahun Anggaran Baru dengan Perencanaan yang Lebih Matang
Oleh Dinda Rahma Sari Harahap, PTPN Terampil KPPN Dumai
Menutup Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan administratif, tetapi juga menjadi momen untuk menilai kembali bagaimana perencanaan dan pelaksanaan anggaran berjalan sepanjang tahun. Berbagai capaian dan kendala yang muncul menunjukkan bahwa kualitas belanja tidak hanya ditentukan oleh aktivitas menjelang akhir tahun, tetapi jauh lebih dipengaruhi oleh kesiapan sejak bulan-bulan awal. Menilik capaian 22 satker lingkup KPPN Dumai yang memperoleh nilai IKPA sempurna pada triwulan III, terlihat bahwa perencanaan yang tertata, kedisiplinan menjalankan kegiatan sesuai jadwal, serta kesiapan SDM menjadi faktor utama yang menjaga kualitas kinerja anggaran satker.
Karena itu, penutupan tahun anggaran harus dipandang sebagai titik awal untuk memperkuat fondasi pelaksanaan anggaran tahun berikutnya. Langkah awal yang disusun dengan jelas dan dijalankan secara konsisten akan menjadi penentu utama kualitas belanja negara pada 2026.
Langkah Strategis Memasuki Tahun Anggaran 2026
1. “Baca DIPA Bersama” untuk Menyatukan Persepsi Awal Tahun
Memulai tahun anggaran tanpa pemahaman yang seragam sering kali menjadi sumber ketidakharmonisan antara perencanaan dan pelaksanaan. Karena itu, kegiatan “Baca DIPA Bersama” sebelum memasuki tahun anggaran baru menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pengelola keuangan, mulai dari KPA, PPK, PPSPM, perencana, hingga operator memahami struktur, alokasi, serta target output yang harus dicapai. Dengan cara ini, seluruh pihak dapat menyamakan pemahaman sejak hari pertama, meminimalkan miskomunikasi, dan memperkuat rasa memiliki terhadap agenda kerja yang akan dijalankan sepanjang tahun 2026.
2. Implementasi Penuh Sertifikasi PPK, PPSPM, dan Bendahara Mulai 2026
Memasuki 2026, kualitas pelaksanaan anggaran tidak hanya bergantung pada perencanaannya, tetapi juga pada kesiapan para pejabat pengelola keuangan. Tahun depan menjadi momentum penting karena kewajiban sertifikasi diberlakukan secara penuh. PPK harus memiliki sertifikat PNT, PPSPM wajib bersertifikat SNT, dan Bendahara sudah lebih dulu diwajibkan mempunyai sertifikat BNT. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya untuk memastikan setiap pejabat memahami standar profesional, kewenangan, serta tanggung jawabnya dalam proses pengelolaan keuangan negara.
Dengan SDM yang tersertifikasi, proses kerja diharapkan menjadi lebih tertib dan minim kesalahan administratif. Hal ini pada akhirnya berdampak langsung pada kualitas penyerapan, ketepatan waktu penyelesaian tagihan, serta akurasi laporan yang seluruhnya merupakan komponen penting dalam penilaian IKPA. Kesiapan SDM yang kuat akan menjadi penopang utama bagi satker dalam menjaga ritme kerja sejak awal tahun dan menjalankan rencana anggaran secara lebih andal.
3. Penjadwalan Pengadaan yang Lebih Terarah dan Pelaksanaan Kontrak Dini
Salah satu faktor yang paling menentukan kelancaran pelaksanaan anggaran pada triwulan I dan II adalah ketepatan perencanaan pengadaan. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa banyak keterlambatan realisasi terjadi bukan karena kendala teknis, tetapi karena jadwal pengadaan tidak disusun sejak awal atau berubah terlalu sering di tengah jalan. Dengan menyusun jadwal pengadaan yang terarah sejak Januari, satker dapat memastikan proses perencanaan, persiapan, dan pemilihan penyedia berjalan sesuai alur waktu yang diatur.
Pelaksanaan kontrak dini juga menjadi langkah penting, terutama bagi satker dengan kegiatan belanja modal dan pengadaan barang yang membutuhkan waktu panjang. Pendaftaran kontrak pada awal tahun tidak hanya membantu menjaga ritme penyerapan anggaran, tetapi juga berkontribusi langsung pada perbaikan nilai IKPA, terutama pada aspek deviasi rencana penarikan dana dan pendaftaran kontrak. Dengan pendekatan ini, satker memiliki ruang yang lebih leluasa untuk menyelesaikan pekerjaan secara bertahap, tanpa tekanan waktu yang menumpuk menjelang pertengahan atau akhir tahun.
4. Konsistensi Pelaksanaan: “Stick to the Plan”
Rencana yang telah disepakati di awal tahun perlu dilaksanakan secara tertib agar tujuan yang ditetapkan dapat tercapai. Konsistensi ini juga mencakup pengelolaan UP dan TUP, mulai dari pencatatan penggunaan hingga pertanggungjawaban. Proporsi waktu pertanggungjawaban perlu diperhatikan agar jumlah yang digunakan sesuai dengan lama penggunaan, sehingga ketersediaan dana operasional tetap optimal dan mendukung capaian nilai IKPA sempurna.
Namun, apabila terdapat perubahan kebutuhan atau dinamika kegiatan yang tidak dapat dihindari, satker perlu menyesuaikan rencana secara terukur. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan revisi halaman III DIPA yang dibuka setiap 10 hari kerja awal triwulan. Dengan cara ini, rencana penarikan dana dan jadwal pelaksanaan kegiatan tetap selaras dengan kondisi aktual, sekaligus mengurangi risiko deviasi yang berdampak pada nilai IKPA.
5. Memperkuat Koordinasi Internal dan Eksternal
Koordinasi yang intensif menjadi salah satu kunci kelancaran pelaksanaan anggaran. Satker perlu menjaga komunikasi yang baik antar pengelola keuangan di internal satker maupun dengan unit Eselon I, terutama dalam hal penyesuaian halaman III DIPA, agar proses revisi tidak saling berbenturan. Jika waktu revisi halaman III DIPA berpotensi berbenturan dengan proses revisi DJA, satker dapat meminta bantuan Eselon I untuk memfasilitasi proses revisi tersebut.
Selain itu, koordinasi yang aktif dengan KPPN juga perlu diperkuat. Melalui diskusi rutin, layanan konsultasi, maupun sesi pendampingan, satker dapat menyelesaikan kendala lebih cepat dan memastikan setiap langkah yang diambil tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku. Pendekatan seperti ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga membantu menjaga kualitas pelaksanaan anggaran sejak awal tahun.
Dengan perencanaan yang disiapkan secara cermat, satker tidak hanya lebih siap menjalankan kegiatan, tetapi juga memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan penyesuaian apabila dinamika teknis muncul di tengah tahun anggaran. Pada akhirnya, yang diharapkan bukan hanya capaian IKPA yang tinggi, tetapi juga praktik pengelolaan keuangan negara yang semakin tertib, transparan, dan berorientasi pada hasil.