Dumai, 28 Maret 2018 - Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan acuan tiap unit Satuan Kerja dalam menjalankan pengeluaran dan penerimaan dalam periode satu tahun. Namun dalam berjalannya periode, pelaksanaanya terkadang bergeser atau tidak cocok dari perencanaan awal maka dari itu perlu dilakukannya revisi baik itu revisi administratif, pergeseran anggaran, penambahan pagu ataupun output, dan sebagainya.
Demi melancarkan pelaksanaan revisi, maka Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau bekerja sama dengan KPPN Dumai untuk mengadakan Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018 yang bertempat di KPPN Dumai tanggal 27 Maret 2018 untuk Satuan Kerja yang berada di bawah wilayah bayar KPPN Dumai. Tidak hanya terkait revisi anggaran, sosialisasi ini juga meyampaikan materi tentang Perencanaan Kas, Uji Coba Penggunaan Kartu Kredit, serta Pembayaran atas Beban APBN sebelum Barang Diterima. Narasumber dalam acara sosialisasi ini adalah Ahmar Rudi, selaku Kepala KPPN Dumai, dan Wahjudi Sugiharto, S.E., M.M., selaku Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Riau yang didampingi oleh Choirul Anam selaku bawahannya.
|
Pada awal acara, Ahmar Rudi menyampaikan pembukaan sebagai tanda dimulainya acara tersebut. Dan kemudian langsung dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan. Ahmar Rudi menyampaikan informasi terkait Kinerja APBN Tahun 2017 pada wilayah bayar KPPN Dumai dan juga terkait realisasi penyerapan anggaran beserta intensitas revisi yang dilakukan oleh Satker di bawah wilayah bayar KPPN Dumai. Ahmar Rudi juga menghimbau agar pelaksanaan revisi DIPA perlu dibatasi dan perlunya diperbaiki pada proses perencanaan anggaran dan dilakukan review lebih dalam atas perencanaan anggaran dan kegiatan yang sudah disusun pada tahun sebelumnya. Tidak hanya menyampaikan terkait perihal revisi, Rudi juga membagi pengalaman KPPN Dumai sebagai Satker dalam melaksanakan Piloting Penggunaan Kartu Kredit dalam Pengelolaan Uang Persediaan. Dilanjutkan oleh narasumber berikutnya, Wahjudi menerangkan mengenai kewenangan revisi anggaran pada DJPb, yagn terdiri atas : Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah; Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; maupun Revisi Administrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 3/PB/2018. (Adt.)