Dumai, 27 April 2018 - Dalam rangka mengawal penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Dumai menginisiasi penyelenggaraan Bimbingan Teknis Aplikasi OMSPAN terhadap 4 (empat) kabupaten/kota yang berada di lingkup wilayah KPPN Dumai.
Bimtek Aplikasi OMSPAN ini dilaksanakan pada hari Kamis, 26 April 2018 pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Aula KPPN Dumai. Peserta terdiri dari operator DAK Fisik dan Operator Dana Desa Pemerintah Daerah, anatara lain: Kota Dumai sebanyak 3 orang, Kabupaten Rokan Hilir 3 orang, Kabupaten Meranti 1 orang dan Kabupaten Bengkalis mengirimkan 5 orang peserta. Pada kesempatan ini narasumber adalah Sdr. Aryo Setiaji, pelaksana Seksi Bank dan dimoderatori oleh Bapak Ikhwan Noor Hidayat, Kepala Seksi Bank sekaligus merupakan PPK Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa KPPN Dumai.
Bimtek dibuka oleh Kepala KPPN Dumai, Bapak Ahmar Rudi yang sekaligus adalah KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Dalam sambutannya, beliau meyampaikan overview dan evaluasi kinerja Pemda terkait proses penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada tahun yang lalu, hambatan yang dihadapi dan progres penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun berjalan. Beliau juga memberikan pesan agar Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kesadaran pentingnya penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa bagi Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya memperbaiki hubungan kerja dengan OPD Teknis, baik pengguna DAK Fisik maupun Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai OPD yang menangani Dana Desa, agar distribusi dokumen sumber perekaman pada OMSPAN yang akan menghasilkan laporan atau dokumen persyaratan penyaluran ke KPPN dapat disampaikan secara tepat waktu dan memenuhi persyaratan. Harapannya, agar penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA. 2018 lebih baik dari tahun sebelumnya.
Penyampaian materi yang diberikan oleh narasumber dalam bentuk pemaparan menggunakan power point dan melalui praktek langsung ke aplikasi OMSPAN.
a. Pemaparan menggunakan slide, antara lain mengenai:
- Latar belakang/tujuan penyaluran dak fisik dan dana desa melalui kppn di seluruh indonesia
- Kebijakan DAK Fisik TA 2018 yang meliputi: mekanisme penyaluran dak fisik tahun 2018, ketentuan penyaluran, dan konsekuensi persyaratan penyaluran dan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik apabila tidak terpenuhi, mekanisme penyampaian dokumen dan pelaksanaan penyaluran
- Kebijakan reformulasi pengalokasian Dana Desa pada 2018
- Perlakuan sisa Dana Desa, baik di RKUD mapun di RKD.
- Input dan upload data oleh Pemda ke OMSPAN.
b. Praktek Aplikasi OMSPAN
Sebelumnya Pemda diminta untuk membawa data berupa Rencana Kegiatan yang telah disetujui Kementerian Teknis dan data Kontrak Kegiatan yang meliputi: data kontrak kegiatan yang telah selesai lelang, data bukti pemesanan barang, atau bukti sejenis dan data pelaksanaan kegiatan swakelola dan/atau kegiatan dana penunjang yang biasanya berdasarkan surat keputusan kepala daerah apabila kegiatan dilakukan secara swakelola dan lain sebagainya.
Narasumber mencontohkan perekaman pada OMSPAN mulai dari pengisian referensi pejabat sampai dengan upload dokumen persyaratan. Peserta menyesuaikan dengan dokumen/ data yang dibawanya. Tujuan kegiatan praktek ini, selain meningkatkan pemahaman peserta, juga diharapkan Pemda membawa hasil berupa perekaman data minimal untuk 1 bidang untuk penyaluran tahap 1 DAK Fisik. Untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan, peserta diminta untuk mengisi Pretest dan Post test.
Dengan dilaksanakannya Bimtek ini diharapkan dapat menambah pengetahuan Operator DAK Fisik dan Operator Dana Desa Pemda dalam menggunakan aplikasi OMSPAN dan tata cara penyaluran, misalnya perihal persyaratan maupun batas waktu penyampaian dokumen. Diharapkan pula, agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran Pemda akan pentingnya pemanfaatan DAK Fisik maupun Dana Desa bagi kepentingan pembangunan di daerah masing-masing dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan (Ars)