Dumai, 28 Agustus 2018 - Dalam rangka mengawal penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Dumai menginisiasi penyelenggaraan Bimbingan Teknis Aplikasi OMSPAN Dana Desa terhadap 3 (tiga) kabupaten/kota yang berada di lingkup wilayah KPPN Dumai.
Bimtek Aplikasi OMSPAN Dana Desa ini dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Agustus 2018 pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Aula KPPN Dumai. Peserta terdiri dari operator Dana Desa Pemerintah Daerah, anatara lain: Kabupaten Rokan Hilir 2 orang, Kabupaten Bengkalis mengirimkan 5 orang peserta, sedangkan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak dapat hadir pada acara ini dikarenakan satu dan dua hal. Pada kesempatan ini narasumber adalah Sdr. Aryo Setiaji, pelaksana Seksi Bank dan dimoderatori oleh Bapak Ikhwan Noor Hidayat, Kepala Seksi Bank sekaligus merupakan PPK Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa KPPN Dumai.
Bimtek dibuka oleh Kepala Seksi Bank KPPN Dumai, Bapak Ikhwan Noor Hidayat yang sekaligus adalah PPK Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Alokasi Dana Desa merupakan salah satu program prioritas nasional yang tercantum dalam Nawacita Ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
KPPN/Kemenkeu dalam menyalurkan Dana Desa mengutamakan pengelolaan keuangan yang handal, akurat dan bertanggung jawab, sehingga penyaluran Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, antara lain pada PMK 50/PMK.07/2017 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 225/PMK.07/2017.
Sedangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, mengkoordinasikan, membina dan memfasilitasi pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa, salah satunya menerbitkan peraturan kepala daerah mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa. Dalam kaitannya dengan penyaluran Dana Desa, Dinas PMD mempunyai peran yang sangat penting, yakni pendistribusian laporan yang dibuat Desa yang diatur dalam PMK sebagai bentuk pertanggungjawaban Aparat Desa kepada BPKAD untuk selanjutnya direkam pada software yang disediakan yakni OMSPAN. Sehingga perlu adanya sinergi yang baik antara BPKAD dan Dinas PMD di dalam pengelolaan Dana Desa. Oleh karena pentingnya Dana Desa dalam penguatan perekonomian di daerah maupun pembangunan di desa, dihimbau agar setiap pihak berperan aktif dalam melaksanakan tugasnya menyukseskan penyaluran Dana Desa ini.
Penyampaian materi yang diberikan oleh narasumber dalam bentuk pemaparan menggunakan power point dan melalui praktek langsung ke aplikasi OMSPAN.
a. Pemaparan menggunakan slide, antara lain mengenai:
- Latar belakang/tujuan penyaluran dak fisik dan dana desa melalui kppn di seluruh indonesia
- Kebijakan DAK Fisik TA 2018 yang meliputi: mekanisme penyaluran dak fisik tahun 2018, ketentuan penyaluran, dan konsekuensi persyaratan penyaluran dan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik apabila tidak terpenuhi, mekanisme penyampaian dokumen dan pelaksanaan penyaluran
- Kebijakan reformulasi pengalokasian Dana Desa pada 2018
- Perlakuan sisa Dana Desa, baik di RKUD mapun di RKD.
- Input dan upload data oleh Pemda ke OMSPAN.
b. Praktek Aplikasi OMSPAN
Sebelumnya Pemda diminta untuk membawa data berupa Rencana Kegiatan yang telah disetujui Kementerian Teknis dan data Kontrak Kegiatan yang meliputi: data kontrak kegiatan yang telah selesai lelang, data bukti pemesanan barang, atau bukti sejenis dan data pelaksanaan kegiatan swakelola dan/atau kegiatan dana penunjang yang biasanya berdasarkan surat keputusan kepala daerah apabila kegiatan dilakukan secara swakelola dan lain sebagainya.
Narasumber mencontohkan perekaman pada OMSPAN mulai dari pengisian referensi pejabat sampai dengan upload dokumen persyaratan. Peserta menyesuaikan dengan dokumen/ data yang dibawanya. Tujuan kegiatan praktek ini, selain meningkatkan pemahaman peserta, juga diharapkan Pemda membawa hasil berupa perekaman data minimal untuk 1 bidang untuk penyaluran tahap 1 DAK Fisik. Untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan, peserta diminta untuk mengisi Pretest dan Post test.
Dengan dilaksanakannya Bimtek ini diharapkan dapat menambah pengetahuan Operator DAK Fisik dan Operator Dana Desa Pemda dalam menggunakan aplikasi OMSPAN dan tata cara penyaluran, misalnya perihal persyaratan maupun batas waktu penyampaian dokumen. Diharapkan pula, agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran Pemda akan pentingnya pemanfaatan DAK Fisik maupun Dana Desa bagi kepentingan pembangunan di daerah masing-masing dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan (Ars)