Dumai, 30 April 2019 - Dalam rangka mengawal penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Dumai menginisiasi penyelenggaraan Bimbingan Teknis Aplikasi OMSPAN DAK Fisik dan Dana Desa terhadap 4 (empat) kabupaten/kota yang berada di lingkup wilayah KPPN Dumai.
Bimtek Aplikasi OMSPAN dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2019 yang dibagi dalam dua sesi, sesi pertama dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 11.30 WIB dan sesi kedua dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, bertempat di Aula KPPN Dumai. Kegiatan Bimtek ini dihadiri peserta yang terdiri dari pejabat/pegawai perwakilan instansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Daerah (APIP), dan OPD Teknis Pengguna DAK Fisik Tahun 2019. Untuk sesi pertama dihadiri oleh peserta dari Pemda Kabupaten Bengkalis dan Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti, sementara untuk sesi kedua dihadiri oleh peserta dari Pemda Kabupaten Rokan Hilir dan Pemda Kota Dumai.
Kegiatan Bimbingan Teknis dibuka oleh Kepala KPPN Dumai, Bapak Ahmar Rudi yang sekaligus menjabat sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Dalam sambutannya, beliau meyampaikan terima kasih terhadap kinerja Pemda dalam proses penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada tahun 2018, koordinasi yang dilakukan serta hubungan baik antara KPPN dengan Pemda semoga dapat tetap terjalin harmonis. |
Beliau juga memaparkan terkait dengan adanya perubahan dalam mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2019 yaitu terkait dengan adanya review APIP atas Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output tahun anggaran lalu dan tahun anggaran berjalan, kemudian disampaikan juga perubahan terkait dengan Penyaluran Dana Desa yang dapat dilakukan secara dua kali, dan terkait dengan data kontrak dan input SP2D BUD yang direkam dengan user OPD/Dinas. Bapak Ahmar Rudi menyampaikan juga terkait dengan alokasi Total Pagu DAK Fisik dan Dana Desa TA 2019 yang akan disalurkan oleh KPPN Dumai terdapat peningkatan dari total pagu DAK Fisik dan Dana Desa TA 2018 . Beliau juga memberikan pesan agar Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kesadaran pentingnya penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa bagi Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya memperbaiki hubungan kerja dengan OPD Teknis, baik pengguna DAK Fisik maupun Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai OPD yang menangani Dana Desa, agar distribusi dokumen sumber perekaman pada OMSPAN yang akan menghasilkan laporan atau dokumen persyaratan penyaluran ke KPPN dapat disampaikan secara tepat waktu dan memenuhi persyaratan. Harapannya, agar penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2019 lebih baik dari tahun sebelumnya.
Penyampaian materi yang diberikan oleh narasumber dalam bentuk pemaparan menggunakan power point dan melalui praktek langsung ke aplikasi OMSPAN.
1. Pemaparan menggunakan slide, antara lain mengenai:
- Pendahuluan : Tujuan penyaluran dak fisik dan dana desa melalui kppn di seluruh indonesia dan postur transfer ke daerah dan dana desa tahun 2019
- Kebijakan DAK Fisik TA 2019 yang meliputi: mekanisme penyaluran dak fisik tahun 2019, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan, dan keterlibatan APIP dalam penyaluran DAK Fisik.
- Kebijakan mekanisme penyaluran dana desa tahun 2019
- Tahapan proses OMSPAN dalam rangka penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA 2019.
2. Praktik Aplikasi OMSPAN
Sebelumnya Pemda diminta untuk membawa laptop dan dokumen sumber berupa data kontrak kegiatan. Narasumber mencontohkan perekaman data konrak pada aplikasi OMSPAN dengan user OPD, kemudian narasumber juga mencontohkan terkait dengan persetujuan yang dilakukan oleh user Pemda/BPKAD terhadap perekaman data kontrak yang telah diinput OPD. Terkait dengan perekaman SP2D BUD, dikarenakan OMSPAN 2019 belum dapat dilakukan untuk merekam SP2D BUD karena masih dalam tahap pengembangan, narasumber mencotohkan perekaman SP2D BUD yang diinput dengan user OPD menggunakan aplikasi OMSPAN 2018. Tujuan kegiatan praktek ini agar OPD dapat melakukan perekaman data kontrak dan SP2D BUD, selain itu juga BPKAD dapat melakukan persetujuan terhadap data kontrak yang sudah direkam OPD.
Untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan, peserta diminta untuk mengisi Pre test dan Post test. Selain itu demi mengetahui tingkat kepuasaan atas penyelenggaraan kegiatan Bimtek ini kami juga memberikan kuesioner kepada peserta agar kegiatan selanjutnya dapat terselenggara lebih baik.
Dengan dilaksanakannya Bimtek ini diharapkan Pemda mampu memahami beberapa perubahan dalam mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2019. Selain itu, diharapkan juga dapat menambah pengetahuan Pemerintah Daerah terhadap penggunaan aplikasi OMSPAN DAK Fisik, baik itu yang dilakukan dengan user OPD maupun yang dilakukan dengan user Pemda/BPKAD, serta peran APIP dalam melaksanakan review pada tiap tahapan penyaluran. Sedangkan untuk penyaluran Dana Desa, diharapkan kerja sama yang baik antara BPKAD dan DPMD dalam menyediakan data perekaman yang dibutuhkan secara tepat waktu. Diharapkan juga agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran Pemda akan pentingnya pemanfaatan DAK Fisik maupun Dana Desa bagi kepentingan pembangunan di daerah masing-masing dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan.