STANDAR PELAYANAN KPPN GUNUNGSITOLI
DASAR HUKUM
PELAYANAN
1. Jadwal layanan KPPN Gunungsitoli
a. Hari Senin sampai Kamis
Pukul 08.00 - 12.15 : Layanan Umum
Pukul 12.15 - 13.00 : Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.00 - 15.00 : Layanan Umum
b. Hari Jumat
Pukul 08.00 - 11.30 : Layanan Umum
Pukul 11.30 - 13.15 : Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.15 - 15.00 : Layanan Umum
2. Pelayanan bertempat di:
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gunungsitoli
Jl. Pancasila No. 13
Gunungsitoli
Telp. (0639) 21934
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
3. Prosedur Pelayanan
A. Konfirmasi Penerimaan
B. Persetujuan Pembukaan Rekening
C. Penerbitan SP2D
D. Penyelesaian Retur SP2D
E. Pengesahan SKPP
F. Pendaftaran Kontrak
G. Persetujuan TUP
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Penyelesaian pekerjaan sesuai dengan produk layanan dan ketentuan yang berlaku.
BIAYA
Seluruh pelayanan di KPPN Gunungsitoli tidak dipungut biaya atau zero cost.
PRODUK LAYANAN
SARANA DAN PRASARANA
PENANGANAN PENGADUAN
Pengaduan, saran, dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di front office KPPN Gunungsitoli. Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui:
JAMINAN PELAYANAN
Layanan diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
Layanan tidak dipungut biaya atau zero cost.
JAMINAN KEAMANAN PELAYANAN
Layanan yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
Keamanan dan keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab pihak KPPN Gunungsitoli selama berada di lingkungan kantor KPPN Gunungsitoli.
EVALUASI
Evaluasi penerapan standar pelayanan dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.
Jakson Sunario Panjaitan
(Kepala KPPN Gunungsitoli)
Lahir di Parlanggean pada tanggal 29 Maret 1976. Setelah menyelesaikan pendidikan menengah di SMA Negeri 4 Pematang Siantar, beliau melanjutkan Pendidikan Program Diploma I Anggaran STAN di Balai Diklat Keuangan Medan pada tahun 1994 sampai dengan lulus pada tahun 1995. Mendapat penempatan pertama di Kota Pontianak tepatnya di KPPN Pontianak, Kalimantan Barat. Sembari menempuh karier, beliau juga melanjutkan pendidikan ke jenjang Sarjana hingga mendapatkan gelar S.Sos. dari FISIP Universitas Tanjung Pura. Setelah dari KPPN Pontianak, Bapak Jakson yang kerap dipanggil Pak Ario mendapat mutasi selama setahun di KPPN Sidikalang, Sumatera Utara sebelum dipindahkan lagi ke Medan. Selama bertugas di Medan beliau juga melanjutkan lagi Pendidikan Strata-2 nya di Universitas Sumatera Utara (USU) dan mendapat gelar Magister Sains (M.Si.) dari Universitas tersebut. Setelah itu, beliau berpindah-pindah ke beberapa daerah di Indonesia dan mendapat penugasan paling lama di Kota Surabaya. Mendapat promosi eselon IV (Kepala Seksi) di KPPN Kuala Tungkal dan sampai yang paling lama menjadi Kepala Seksi di Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sekitar kurang lebih lima tahun sampai mendapat promosi kembali menjadi Kepala KPPN Gunungsitoli.