Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan gaji Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN), pemerintah telah menghadirkan Aplikasi Gaji Web Modul PPNPN sebagai solusi digital bagi satuan kerja. Implementasi aplikasi ini menuntut kesiapan dan pemahaman yang baik dari setiap satuan kerja agar proses administrasi penggajian berjalan lancar, sesuai regulasi, dan bebas dari kendala teknis. Oleh karena itu, terdapat beberapa langkah penting yang harus dilakukan satuan kerja untuk memastikan penggunaan aplikasi ini optimal, mulai dari persiapan data hingga pemenuhan aspek kepatuhan dalam pengelolaannya.
Mulai tanggal 19 September 2022, seluruh satuan kerja pengguna aplikasi Gaji Web Modul PPNPN akan dilakukan setting menjadi satker piloting. Perubahan seluruh satker menjadi piloting akan berimplikasi:
- Satker tidak dapat melakukan upload ADK Bulanan melalui web PPNPN.
- Proses pembuatan DPP akan dilakukan pada Web PPNPN
- Aplikasi PPNPN Desktop tidak dipakai lagi
Hal-hal yang harus dilakukan satuan kerja dalam rangka persiapan implementasi tersebut adalah:
- Memastikan bahwa pada satuan kerja telah memiliki user Operator dan user PPK pada aplikasi Gaji Web Modul PPNPN (gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id) sebelum tanggal 19 September 2022.
- Apabila satuan kerja belum memiliki salah satu user tersebut di atas, satker agar melakukan pendaftaran dengan cara terlampir.
- Satker tidak perlu merekam data pegawai, Keluarga dan SK/Kontrak atas PPNPN, mengingat akanmenggunakan data yang sudah pernah diunggah bersama ADK bulanan yang terakhir dibuat.
- Beberapa setting yang perlu dipastikan/dilakukan oleh user Operator adalah sebagai berikut:
- Operator satker login ke web PPNPN dan melakukan setting default anak satker melalui menu Setting > default anak satker. Pastikan user melakukan klik pada tombol centang biru pada kolom aksi untuk memilih anak satker yang akan dikelola.
- Pastikan untuk user web PPNPN melakukan pemilihan default anak satker yang akan dikelola setiap selesai login pada aplikasi. Apabila tidak melakukan pemilihan anak satker, data tidak akan tampil.
- Operator satker melakukan perekaman identitas satker melalui menu Setting > Identitas
- Operator satker melakukan perekaman UMK untuk setiap anak satker melalui menu Input Data > RUH UMK/UMP
- Operator satker melakukan perekaman pejabat dengan pilihan keterangan jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen melalui menu Input Data > RUH Pejabat
- Pembuatan DPP PPNPN dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Operator satker membuat DPP melalui menu Perhitungan > Daftar Pembayaran Penghasilan/DPP. Apabila berhasil statusnya adalah “selesai”. Selama data belum dilakukan approval oleh PPK, maka data masih dapat dihapus oleh operator satker melalui tombol pada kolom aksi. Pastikan selalu memperhatikan pengisian bulan untuk melihat bulan Gaji yang akan ditayangkan pada menu Daftar Pembayaran Penghasilan.
- Operator satker mencetak DPP melalui menu Laporan > Cetak Rekap/DPP Detail. User memastikan cetakan sudah benar dan jumlah uang sudah benar.
- Apabila operator sudah memastikan DPP sesuai, selanjutnya user operator dapat berkoordinasi dengan user PPK agar melakukan persetujuan.
- User PPK login pada web PPNPN selanjutnya melakukan setting default anak satker melalui menu Setting > default anak satker. Pastikan user melakukan klik pada tombol centang biru pada kolom aksi untuk memilih anak satker yang akan dikelola.
- User PPK dapat melakukan pencetakan DPP melalui menu Laporan > Cetak Rekap/DPP Detail. PPK memastikan cetakan DPP telah sesuai.
- Proses selanjutnya, user PPK melakukan persetujuan melalui menu Perhitungan > Daftar Pembayaran Penghasilan/DPP. Pastikan user PPK melakukan pemilihan parameter bulan dan tahun sebelum klik tombol tayang agar data yang diinginkan ditampilkan.
- User PPK dapat melakukan persetujuan atau menolak DPP yang telah dibuat oleh user operator melaui tombol centang atau tombol silang pada kolom aksi. Apabila ditolak, maka user operator harus menghapus DPP yang telah dibuat sebelumnya, kemudian membuat DPP baru. Untuk penomoran DPP mengikuti urutan penomoran yang telah dibuatkan otomatis oleh aplikasi.
- Apabila user PPK menyetujui DPP, maka status akan berubah menjadi “Selesai pengujian PPK”.
- Langkah selanjutnya adalah user operator satker login kembali pada aplikasi Web PPNPN untuk memastikan kembali DPP sudah sesuai atau belum. Apabila masih belum sesuai pada tahap ini operator satker masih dapat menghapus DPP yang telah dibuat.
- Apabila sudah dianggap sesuai, user operator satker dapat melakukan proses selanjutnya yaitu kirim ke KPPN. Pengiriman dilakukan melalui menu Perhitungan > Daftar Pembayaran Penghasilan/DPP. User mencari DPP dengan mengisikan parameter bulan dan tahun, selanjutnya klik tayang. User dapat klik tombol pesawat dalam kolom aksi untuk mengirimkan data DPP ke KPPN.
- Apabila berhasil pengiriman, status DPP tersebut akan menjadi “Kirim Gaji Ke KPPN”, proses selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan persetujuan oleh KPPN.
- Setelah proses di atas, diharapkan operator dapat berkoordinasi dengan KPPN untuk melanjutkan proses.
- Apabila ditolak oleh KPPN maka statusnya adalah “Dikembalikan KPPN”. Apabila status dikembalikan KPPN, satker dapat langsung membuat baru DPP perbaikannya sebagaimana langkah awal pembuatan DPP.
- Apabila disetujui KPPN maka statusnya adalah “Persetujuan KPPN”. Status persetujuan KPPN datanya sudah siap dilakukan proses import ke aplikasi SAKTI untuk diubuat SPP nya.
- Satker dapat selalu memantau perkembangan proses DPP melalui menu Perhitungan > Daftar Pembayaran Penghasilan/DPP
- Penolakan-penolakan yang dapat terjadi saat membuat DPP PPNPN
Setyoko Andra Veda
JF PTPN Mahir KPPN Jakarta I